Advertisement
Saksi Ahli Sebut Kebohongan Ratna Bikin Onar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Mety Rachmawati ahli pidana dalam kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet mengatakan perbuatan terdakwa dapat mengakibatkan keonaran sehingga bisa masuk ke dalam delik materil.
Mety menjelaskan bahwa jika seseorang berbohong dan menimbulkan suatu akibat. Entah membuat gaduh atau membuat ketidaksenangan dalam sebuah situasi maka orang tersebut masuk ke delik materil.
Advertisement
"Kalau ada akibatnya, maka bisa dijatuhi pidana," kata Mety saat menjadi saksi di persidangan kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik oleh terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).
Selanjutnya perihal keonaran yang dimaksud sebagai akibat dari kebohongan, Mety mengemukakan bahwa keonaran dalam kamus hukum tidak bicara tentang keributan, tapi timbulnya kerusuhan atau kegaduhan.
"Keonaran di sini adalah timbulnya suatu kerusuhan yang membuat situasi kondisi di suatu tempat jadi tidak tenang," ucap Mety.
Selain itu perihal penyebaran berita bohong, Mety menjelaskan bahwa jika berita bohong disebarkan secara terus-menerus karena terdapat suatu tujuan supaya semua orang tahu dan akhirnya melakukan sesuatu.
"Dia punya suatu kesadaran, mau orang tahu dan akhirnya menimbulkan akibat. Akibat itu yang dia inginkan. Orang jadi simpatik, orang jadi kasihan, ingin membelanya. Berarti sengaja sebagai tujuan," tutur Mety.
Dalam perkara ini, yaitu penyebaran berita bohong melalui media elektronik ini, Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga dakwaan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Pemuda Ngawi Ditemukan Meninggal Mengambang di Sungai, Ada Luka di Kepala
- Naik 10%, Volume Kendaraan Diprediksi sampai 9 Juta di Solo saat Lebaran 2024
- Berbagi Kebahagiaan, Tuntas Subagyo Buka Puasa Bersama Anak Yatim di Sukoharjo
- Kabar Gembira Persis Solo, Irfan Jauhari Merumput Lagi setelah Absen Semusim
Berita Pilihan
- Sempat Ditangkap, Jambret di Jaksel Kabur Pakai Mobil Patroli Polisi
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
Advertisement
Libur Panjang Paskah, Daop 6 Jogja Operasikan 5 KA Jarak Jauh Tambahan
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota
- Puan Maharani Kian Buka Peluang Megawati Gelar Rekonsiliasi dengan Prabowo
- Mudik Lebaran, Diskon Tarif Tol Dipatok Maksimal 20 Persen
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Kecelakaan Gerbang Tol Halim, Pengemudi Truk Jadi Tersangka
Advertisement
Advertisement