Advertisement

PENGANIAYAAN ANAK : Dicecar Hakim di Persidangan Habib Bahar Terdiam

Newswire
Rabu, 24 April 2019 - 18:47 WIB
Bhekti Suryani
PENGANIAYAAN ANAK : Dicecar Hakim di Persidangan Habib Bahar Terdiam Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). - Antara Foto/M Agung Rajasa

Advertisement

Harianjogja.com, BANDUNG - Persiangan terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur yang melibatkan pentolan FPI Habib Bahar bin Smith hingga kini masih berlangsung.

Korban penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith, dipastikan masih di bawah 17 tahun saat kejadian penganiayaan terjadi.

Advertisement

Hal itu berdasarkan database yang dicatat Disdukcapil Bogor. Salah seorang saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penganiyaan itu, Adi Kurniawan petugas Disdukcapil Bogor yang mengatakan korban belum genap 17 tahun saat peristiwa penganiayaan tersebut terjadi.

"Kalau sampai penyidikan, belum genap 17 tahun," ucap Adi Kurniawan saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (24/4/2019).

Korban Zaki, lahir pada 13 Desember 2001. Korban membuat akta kelahiran ke Disdukcapil pada tahun 2008, oleh ayahnya. Bahar pun menduga ada pemasluan tanggal lahir korban.

"Ini syarat mengajukan akta kelahiran apa? Bisa jadi kepala keluarga menambahkan umur?" kata Bahar.

Hakim Ketua Edison Muhammad lantas memotong pertanyaan Bahar soal dugaan pemalsuan umur tersebut. Edison menjelaskan berdasarkan keterangan saksi, pengajuan akta kelahiran dilakukan atas dasar pengakuan dari keluarga.

"Data tetap dari keluarga, jadi Disdukcapil tidak tahu. Kalau keluarga bilang sekian ya sekian. Disdukcapil bukan malaikat yang tahu kapan lahirnnya. Dia dapat data berjenjang," kata Edison.

"Terdakwa, saya mengerti. Data Zaki diinput tahun 2008, lahirnya tahun 2001, peristiwa tahun 2018. Apakah orang tua memperhitungkan akan terjadi ini?" kata Edison.

Setelah diberi penjelasan, hakim kemudian mempersilakan Bahar menanggapi. Akan tetapi Bahar memilih diam tak menanggapinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lomba Dirikan Tenda Darurat Meriahkan HUT Ke-20 Tagana

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement