Advertisement

Ahmad Dhani Dituntut 1 Tahun 6 Bulan penjara

Newswire
Selasa, 23 April 2019 - 17:47 WIB
Sunartono
Ahmad Dhani Dituntut 1 Tahun 6 Bulan penjara Ahmad Dhani. - Okezone/Ady

Advertisement

Harianjogja.com, SURABAYA--Sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani kembali digelar di PN Surabaya, Selasa (23/4/2019) siang. Sidang kali ini dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Surabaya.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut Ahmad Dhani dengan penjara 1 tahun enam bulan. Karena politisi Gerindra tersebut dinilai terbukti secara sah melakukan pencemaran nama baik.

Advertisement

Dimana melanggar pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) UU No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

"Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan di persidangan," terang JPU, Rahmat Hari Basuki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Kulonprogo Menurun 26 Persen Selama Libur Lebaran 2024

Kulonprogo
| Kamis, 18 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement