Advertisement
4 Pengikut ISIS di Irak Dihukum Gantung
Advertisement
Harianjogja.com, IRAK--Pengadilan di Irak telah menjatuhkan hukuman mati dengan cara menggantung empat orang anggota kelompok militan ISIS (Daesh) dan terlibat dalam kejahatan-kejahatan teroris di Irak dan Suriah, demikian pernyataan pengadilan pada Minggu (21/4/2019).
Empat pria tersebut, yang sudah diburu penguasa Irak, diserahkan kepada Irak oleh Pasukan Demokratik Suriah (SDF) dukungan Amerika Serikat. Satu pengadilan kejahatan di Baghdad mendakwa mereka karena bergabung dengan ISIS dan "Melakukan operasi-operasi kejahatan yang menyasar warga sipil tak bersalah dengan tujuan mengganggu perdamaian dan stabilitas di Irak dan Suriah,” katas seorang sumber pengadilan Irak sebagaimana dikutip Antara.
Advertisement
Pada Februari, militer Irak mengatakan SDF telah menyerahkan 280 tahanan asal Irak dan asing kepada Baghdad. Ribuan orang asing telah bertempur atas nama ISIS di Irak dan Suriah sejak sedikitnya tahun 2014. Banyak wanita asing datang - atau dibawa - dari luar negeri untuk bergabung dengan para petempur itu.
Pengadilan-pengadilan Irak bergantung pada undang-undang kontraterorisme untuk menghukum ribuan tersangka, termasuk para petemnpur asing karena bergabung dengan kelompok tersebut.
Kelompok-kelompok Hak Asasi Manusia telah menuding Irak dan pasukan regional lain tidak konsisten dalam proses peradilan dan peradilan yang cacat sehingga menjurus ke pengakuan-pengakuan yang tak adil.
ISIS merebut sepertiga wilayah Irak tahun 2014 tetapi dikalahkan di sana dan di Suriah, negara tetangganya. Tempat pasukan dukungan AS yang bulan lalu memproklamasikan penguasaan wilayah terakhir ISIS, menghapus kekuasaannya dalam bentuk kekhalifahan yang diberlakukan sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Kompak Ambil Formulir Pendaftaran di Partai Golkar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Terima Penghargaan Baznas RI, Pj Gubernur: Pemprov Jateng Targetkan Penuntasan Kemiskinan
- Usai Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih
- Surya Paloh Hormati Politikus lain yang Memperjuangkan Hak Angket
- Gibran Tetap Selesaikan Tugas di Balai Kota Surakarta Seusai Putusan MK
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- Sekjen PDIP Berterima Kasih kepada Rakyat karena Kembali Menangi Pileg 2024
Advertisement
Advertisement