Advertisement
Prabowo Klaim Menang & Bakal Jadi Presiden, KPU Minta Publik Tunggu Hasil Resmi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisioner KPU Pramono Ubaid mengimbau masyarakat menunggu pengumuman resmi hasil Pemilu 2019 setelah rekapitulasi nasional.
"Kami berharap masyarakat mengikuti perkembangan tentang hasil-hasil pemilu ini dengan dewasa, dengan tenang. Yang saat ini beredar adalah hasil quick count," ungkap Pramono kepada wartawan di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (17/4/2019).
Advertisement
Berdasarkan hasil hitung cepat yang dirilis oleh lembaga survei terakreditasi sampai pukul 21.00 WIB, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin tercatat mengungguli pesaingnya, paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Hasil survei Indikator misalnya, Jokowi-Ma'ruf sejauh ini memperoleh 53,92 persen suara. Sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 46,08 persen suara.
Hitung cepat yang dirilis Charta Politika pun memperlihatkan hasil yang kurang lebih sama. Dengan perolehan 54,43 persen suara, Jokowi mengungguli Prabowo yang mendapatkan 45,57 persen.
"Mereka adalah lembaga-lembaga yang sudah mendapat akreditasi dari KPU. Jadi hasilnya itu bisa dipertangtungjawabkan. Jika memang ada yang keliru, itu bisa dijatuhkan sanksi. Tapi terkait dengan hasilnya, supaya tidak menimbulkan kebingungan, masyarakat silakan menunggu hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU setelah rekapitulasi nasional selesai," sambung Pramono.
Hasil hitung cepat oleh lembaga ini nyatanya tak membuat kubu Prabowo-Sandiaga patah arang. Dalam pidato yang disampaikan Prabowo pada Rabu malam, ia mengklaim memenangi Pilpres 2019 dengan perolehan 62 persen.
"Saudara sekalian sebangsa dan setanah air. Saudara-saudara sekalian saya hanya ingin memberi update bahwa berdasarkan real count kita, kita sudah berada di posisi 62 persen," ujar Prabowo yang diikuti dengan aksi sujud syukur.
Prabowo mengatakan angka kemenangan tersebut dihitung berdasarkan real count internal Badan Pemenangan Nasional (BPN) dan telah udah dikroscek oleh para pakar.
Hasil hitung resmi KPU sendiri akan direkapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat TPS sampai nasional. Tenggat pengumuman akhir sendiri dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara digelar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Surya Paloh Hormati Politikus lain yang Memperjuangkan Hak Angket
- Gibran Tetap Selesaikan Tugas di Balai Kota Surakarta Seusai Putusan MK
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- Sekjen PDIP Berterima Kasih kepada Rakyat karena Kembali Menangi Pileg 2024
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
Advertisement
Advertisement