Advertisement
KPU Bantul Musnahkan 17.586 Surat Suara
Advertisement
Hariajogja.com, BANTUL--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul memusnahkan sebanyak 17.586 lembar surat suara yang dianggap rusak saat proses penyortiran. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor KPU Bantul 10 jam sebelum waktu pencoblosan.
Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan belasan ribu surat suara yang dimusnahkan itu rusak saat disortir dan sudah mendapat surat suara baru sebagai gantinya. "Sisa surat suara rusak ini kami diberi otoritas untuk memusnahkan supaya tidak terjadi penyalahgunaan surat suara," kata Didik disela-sela pemusnahan surat suara, Selasa (16/4/2019) malam.
Advertisement
Didik mengatakan rincian surat suara rusak yang dimusnahkan itu terdiri dari surat suara calon presiden dan wakil presiden sebanyak 3.417 lembar, surat suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI 233 lembar, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI 903 lembar, calon anggota DPRD DIY 4.950 lembar, dan calon anggota DPRD Bantul sebanyak 8.083 lembar.
Pemusnahan ini dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB atau setelah digelar doa bersama jelang pencoblosan. Proses pemusnahan dihadiri oleh Kelapa Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bantul, Fatoni; Anggota Badan Pengawas Pemilu, Nuril Hanafi, kepolisian dan TNI.
Lebih lanjut Didik mengatakan surat suara rusak itu rata-rata terkena noda tinta yang diduga saat pencetakan. Noda itu terdapat di bagian nama, nomor, dan kotak sehingga dikhawatirkan berpotensi mengarahkan, maka dianggap rusak. Dengan demikian total surat suara yang dikirim ke semua tempat pemungutan suara sebanyak 722.579 lembar.
Jumlah surat suara itu termasuk cadangan 2% surat suara per TPS. Sementara jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Bantul sebanyak 707.009 orang. Sehingga jumlah surat suara cadangan setelah dikurangi DPT sebanyak 15.570 lembar.
Surat suara cadangan itu diperuntukkan bagi pemilih tambahahan atau DPTb yang jumlahnya mencapai 10.024 orang dan daftar pemilih khusus (DPK). DPK adalah pemilih yang tidak tercantum dalam DPT dan DPTb namun memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan kepemilikan KTP namun hanya boleh memilih di TPS yang sesuai dengan alamat di KTP.
Selain DPTb atau pemilih dari luar yang masuk Bantul. Ada jua DPTb keluar atau DPT dari Bantul yang memilih di luar sebanyak 2.680 orang. KPU Bantul juga mencoret sebanyak 1.695 orang pemilih dalam DPT yang tidak memenuhi syarat (TMS) per 2 April lalu. Dinyatakan TMS di antaranya meninggal dunia, pindah domisili, dan diterima sebagai anggota TNI-Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
Advertisement
Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kabar Duka: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
- Jenazah Pendiri Mustika RatuMooryati Soedibyo Akan Dimakamkan di Bogor Rabu Siang
- BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Dilanda Hujan Hari Ini
- Sirekap Bakal Digunakan pada Pilkada Serentak 2024
- Prabowo Ingin Membangun Koalisi Kuat
- Heboh Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM
- Ilmuwan di China Ciptakan Berlian Buatan dari Bunga Peony
Advertisement
Advertisement