Advertisement
Temuan Bawaslu : Surat Suara Tercoblos di Malaysia Ternyata Sah, Pemilu Diminta Diulang
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Bawaslu akhirnya menyampaikan temuan terkait dengan kasus surat suara tercoblos di Malaysia.
Badan Pengawas Pemilu menginvestigasi surat suara yang tercoblos di Kuala Lumpur, Malaysia sebelum pemungutan berlangsung. Berdasarkan hasil temuan, surat tersebut berasal dari pemungutan metode pos.
Advertisement
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan bahwa surat suara tersebut sah untuk pemilu 2019. Oleh karena itu Bawaslu merekomendasikan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
“Rekomendasi ini disampaikan untuk penuhi hak pilihnya untuk menjaga integritas pemilu di Kuala Lumpur. Pemungutan suara terbatas pada [metode] pos dengan jumlah pemilih terdaftarnya 319.293 pemilih,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Selain itu, Bagja menjelaskan bahwa Bawaslu merekomendasikan memecat dua anggota PPLN Malaysia, yaitu Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Krisna K.U. Hanan dan staf KBRI Malaysia Djadjuk Natsir.
“Menurut kami untuk menghindari konflik kepentingan agar perlu diganti. Bawaslu merekomendasikan keduanya untuk diberhentikan dari PPLN untuk menjaga profesionalitas dalam penyelenggara pemilu di Kuala Lumpur agar berjalan dengan baik,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan bahwa Djadjuk adalah penanggung jawab pemilu melalui metode pos. Oleh karena itu dia adalah orang yang paling bertanggung jawab atas tercoblosnya surat sebelum pemungutan berlangsung.
“Jadi sebetulnya sebelum kejadian ini kami sudah membuat rekomendasi kepada KPU terkait dengan waktu itu untuk dievaluasi. Kemudian kejadiannya semacam itu. Maka ini menguatkan kami bahwa dua orang ini kami rekomendasi untuk diganti,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Pelaku UMKM di Jogja Disorong Segera Urus Sertifikasi Halal Sebelum Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Menguat Sinyal Megawati Mau Bertemu Prabowo Setelah Rakernas PDIP
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Meski Disita Kejagung, Kelima Smelter Masih Bisa Dikelola Masyarakat
- Kemendagri Sebut Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberantasan Narkoba
- Petani Jateng Terima 10 Ribu Alsintan, Pj Gubernur Jateng Optimis Produksi Pangan Meningkat
- Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa
Advertisement
Advertisement