Advertisement
Ini Alasan Kenapa Publikasi Quick Count Baru Boleh Diumumkan Pukul 15.00
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi mengungkapkan alasan kenapa hasil hitung cepat Pemilu 2019 baru boleh diumumkan pada pukul 15.00 WIB.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang diketuk hari ini, Selasa (16/4/2019) terkait dengan pengumuman hasil hitung cepat atau quick count pemilu menegaskan putusan sebelumnya. Publikasi hasil quick count hanya boleh dilakukan setelah pukul 15.00 WIB.
Advertisement
Pasal 449 ayat (5) dan ayat (6) UU 7/2017 (UU Pemilu) mengatur pengumuman bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Ada alasan di balik putusan MK yang bersikukuh bahwa publikasi hasil quick count pilpres maupun pemilu legislatif harus setelah pukul 15.00 WIB. Pasalnya, selain dianggap tidak melanggar hak atas informasi, kondisi geografis Indonesia yang terbagi dalam tiga zona waktu.
Menurut MK, pembatasan itu tidaklah dapat dimaknai bahwa ketentuan tersebut telah menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi berkenaan dengan prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu.
“Dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan asas dalam Pasal 22E UUD 1945, kemurnian suara pemilih, terutama untuk pemilih yang sedang memberikan suaranya di wilayah Indonesia bagian barat yang mana penyelenggaraan pemilunya lebih lambat 2 (dua) jam dari Indonesia bagian timur dan lebih lambat 1 (satu) jam dari Indonesia bagian tengah, harus tetap dijaga karena pemungutan suaranya belum selesai dilaksanakan,” ungkap Majelis Hakim Konstitusi MK.
Seperti diketahui, MK menyatakan menolak permohonan pengujian UU 7/2017 yang mengatur pengumuman hasil jajak pendapat dan hitung cepat yang diajukan oleh Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI).
“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman, Selasa (16/4/2019).
Jika tidak dibatasi mulainya pengumuman hitung cepat, “berpotensi memengaruhi pilihan sebagian pemilih yang bisa jadi mengikuti pemungutan suara dengan motivasi psikologis “sekadar” ingin menjadi bagian dari pemenang.”
Hal itu karena wilayah Indonesia bagian timur sudah menyelesaikan pemungutan suara, pada saat wilayah bagian barat belum selesai pencoblosan.
Sumber: Putusan MK Nomor24/PUU-XVII/2019, halaman 50
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Telusuri Asal Usul Jet Pribadi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
- Pembangunan Tol Palembang Betung Ditarget Selesai pada 2024
- Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi ke MK, Ini Imbauan Prabowo
- Palestina Kecam Veto AS Soal Keanggotaan Penuh di PBB
- Rudal Israel Dilaporkan Hantam Iran, Irak dan Suriah
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Dampak Serangan Israel ke Iran, Harga Minyak Melonjak
Advertisement
Advertisement