Advertisement

Rommy Ajukan Praperadilan Bermodal Enam Alasan

Ilham Budhiman
Sabtu, 13 April 2019 - 16:27 WIB
Budi Cahyana
Rommy Ajukan Praperadilan Bermodal Enam Alasan Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy berada dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan perdana, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019). - Antara/Reno Esnir

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap dagang jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (22/4/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan telah menerima surat dari PN Jakarta Selatan untuk agenda sidang praperadilan yang diajukan mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy. 

Advertisement

Menurut Febri, saat ini KPK tengah membaca permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Rommy untuk kemudian dihadapi di pengadilan. Secara prinsip, lanjut Febri, KPK memandang tidak ada hal yang baru dalam permohonan tersebut. 

"Beberapa di antaranya bahkan kami pandang karena pemohon tidak memahami secara tepat beda pasal suap dengan pasal tipikor dengan kerugian keuangan negara," kata Febri, Jumat (12/4/2019).

Di sisi lain, Febri menjabarkan 6 poin praperadilan yang diajukan Rommy dengan beberapa alasan. Pertama, kata Febri, anggota DPR XI itu mengatakan tidak mengetahui tentang adanya tas kertas berisi uang. Kedua, Rommy mempermasalahkan soal penyadapan KPK. Ketiga, memandang pasal suap tidak bisa digunakan karena tidak ada kerugian negara.

"Keempat, padahal seharusnya menurut RMY, KPK hanya bisa memproses kasus dengan kerugian negara Rp1 miliar lebih," ujar Febri.

Selanjutnya, Rommy mempersoalkan operasi tangkap tangan (OTT) karena mengklaim tidak mengetahui tas berisi uang yang menjadi barang bukti KPK. Terakhir, lanjut Febri, penetapan tersangka Rommy tidak didahului penyidikan terlebih dahulu.

Dalam perkara ini, tersangka Romahurmuziy alias Rommy selaku anggota Komisi XI DPR dan mantan Ketua Umum PPP diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta.

Uang itu diduga dialirkan dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi. Rinciannya, Rp250 juta dari Haris dan Rp50 juta dari Muafaq.

Suap diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim. KPK menduga Rommy tak sendirian dalam menerima aliran suap itu. Identitas pihak yang bekerja sama dengan Rommy di Kemenag telah diidentifikasi KPK.

Saat ini Rommy masih berada di RS Polri dalam status pembantaran penahanan lantaran tengah menjalani perawatan karena sakit pencernaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Tingkatkan Daya Saing, Pemkot Jogja Dorong Sertifikasi dan Legalitas Produk UMKM

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 11:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement