Advertisement
Ketua DPR Minta BIN Usut Tuntas Pembuat Hoaks
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Reserse Kriminal Bidang Cyber Crime Kepolisian Indonesia, bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) diminta meningkatkan pengawasan dan pemblokiran terhadap situs yang menyebarkan ujaran kebencian. Hal itu diungkapkan Ketua DPR, Bambang Soesatyo.
"Saya meminta Kemenkominfo, Polri dan BSSN meningkatkan pengawasan dan pemblokiran terhadap situs dan/atau akun media sosial yang terbukti melakukan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan kampanye hitam, terutama yang berkaitan dengan Pemilu dan berpotensi memecah belah persatuan bangsa," kata dia, dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (8/4/2019).
Advertisement
Hal itu dia katakan terkait penyebaran informasi palsu atau hoaks yang semakin masif dan sistematis jelang Pemilu serentak 2019 seperti adanya kasus penyebaran video hoaks yang disebar di media sosial berjudul Server Komisi Pemilihan Umum Di-setting Untuk Memenangkan Kubu Tertentu.
Bambang juga meminta Badan Intelijen Negara berkoordinasi dengan KPU dan Kepolisian Indonesia agar dapat mengusut tuntas pembuat berita hoaks, terutama di media sosial serta menjaga server KPU agar tetap aman.
"Saya juga mendorong Kemenkominfo untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai literasi digital dengan memanfaatkan media siber, media siaran, dan media cetak, sebagai salah satu upaya untuk menangkal hoaks," ujarnya.
Selain itu, dia mengimbau masyarakat meningkatkan literasi tentang menggunakan media sosial serta lebih kritis dalam membaca dan menerima informasi terutama dari internet dan media sosial.
Ia meminta masyarakat lebih memperhatikan judul, alamat situs atau sumber berita, data yang disebutkan, keaslian video dan foto, dan legitimasi konten dari berita terkait dari informasi yang ada di internet dan medsos.
"Saya juga meminta masyarakat untuk cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial, guna mencegah masyarakat terhasut oleh isu hoaks ataupun ujaran kebencian," ujarnya.
Dia mengingatkan jika terjadi kesalahan dalam menyampaikan sesuatu dalam media sosial dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Baliho Menjamur di Jalanan Sleman, Lurah Banyurejo Siap Maju di Pilkada 2024
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- MK Sudah Terima 33 Pengajuan Sahabat Pengadilan Kasus Sengketa Pilpres 2024, Ini Daftarnya
- Bawa Sabu-Sabu 5 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi, Penumpang Pesawat Diamankan Petugas Bandara Soetta
- Posko THR Resmi Ditutup, Total Ada 1.539 Aduan selama Lebaran Tahun Ini
- Ini Dia 4 Aturan Baru Visa Umrah yang Diterbitkan Arab Saudi
- Polisi Sebut Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Buang Pelat Nomor TNI di Lembang
- Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
- Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan
Advertisement
Advertisement