Advertisement

Ini Kata Pengamat Soal Tilang Rokok

Newswire
Jum'at, 05 April 2019 - 16:27 WIB
Sunartono
Ini Kata Pengamat Soal Tilang Rokok Polres Kulonprogo melakukan tindakan tilang ditempat terhadap pelanggar dalam Operasi Progo Patuh 2018, Karangnongko, Kecamatan Wates, Jumat (27/4/2018). - Harian Jogja/Beny Prasetya

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Beberapa pekan ini, lalu-lintas jalan di berbagai kota di Tanah Air diisi sosialisasi larangan berkendara, baik untuk kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4). Para perokok pasif, yaitu mereka yang tidak merokok namun terpapar asap rokok saat berada di jalan raya pun bisa sedikit merasa lega, karena setidaknya tak lagi diasapi pun terkena risiko tersundut pada bagian tubuh.

Namun, pelarangan merokok sambil berkendaraan di jalan raya yang dikenakan hukuman atau ditilang ini ternyata belum merata diberlakukan. Salah satunya di Kota Depok, Jawa Barat. Hal ini belum diberlakukan meski, aturan larangan merokok di kendaraan bermotor sudah ada sejak 2009.

Advertisement

Kasatlantas Polresta Depok Kompol Sutomo mengatakan bahwa belum diberlakukan hukuman atau pemberian surat bukti pelanggaran atau tilang bagi pengendara yang merokok saat mengemudi di jalan raya. "Belum diterapkan," ucap Sutomo,, Jumat (5/4/2019).

Kendati demkian, para anggota Satlantas diinstruksikan agar menegur secara humanis bagi pengendara yang merokok ketika berada di balik setang kemudi.

Menyikapi hal ini, Djoko Setijowarno, Pengamat Transportasi dari Unika Soegijapranata mengatakan bahwa peraturan dilarang merokok sambil berkendara sudah ada sejak 2009. Kemudian, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

"Seharusnya peraturan ini untuk mengingatkan kembali memori aparat hukum dalam melakukan penegakan hukum terhadap pengguna jalan raya," kata Djoko Setijowarno.

Ia menambahkan bahwa Pasal 160 UU No:22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur setiap pengemudi dilarang melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor.

Salah satu aktivitas yang dilarang saat mengemudi adalah merokok dan jika melanggar bisa dikenai sanksi denda. "Sesuai aturan itu bagi yang melanggar akan dikenakan denda Rp 750.000 atau kurungan paling lama tiga bulan sesuai yang diatur dalam pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009," jelasnya.

Menurut Djoko Setijowarno, adanya aktivitas lain seperti merokok akan mengganggu konsentrasi dan menyebabkan terjadi kecelakaan lalu-lintas serta membahayakan dirinya juga pengguna jalan lainnya.

Lalu peraturan tidak boleh merokok saat mengemudikan kendaraan itu adalah untuk membangun budaya selamat dalam berlalu-lintas. "Ketegasan polisi dan kedisiplinan para pengemudi kendaraan agar terbangun budaya lalu-lintas yang berkeselamatan," tandasnya.

Ia menambahkan, tanpa terbitnya Permenhub No. 12 Tahun 2019, sebenarnya larangan itu tetap berlaku. Bisa jadi selama ini ada pembiaran, sehingga sekarang perlu ditertibkan kendali demi keselamatan bagi semua.

Kata Djoko Setijowarno, beberapa negara sudah menerapkan aturan denda ini, seperti di Inggris, Skotlandia, Australia, Amerika Serikat, Kanada, Perancis, dan Afrika Selatan. "Di Inggris dikenai denda GBP50 atau sekitar Rp 1 juta. Di Skotlandia dua kali lipatnya, yaitu GBP100 atau sekira Rp 2 juta," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement