Advertisement

Naik 5%, Ini Rincian Penambahan Gaji PNS, TNI & Polri

Newswire
Senin, 01 April 2019 - 23:07 WIB
Nina Atmasari
 Naik 5%, Ini Rincian Penambahan Gaji PNS, TNI & Polri Ilustrasi PNS - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-- Pemerintah akhirnya mengeluarkan peraturan terkait kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri.

Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2019 lalu.

Advertisement

Dengan, peraturan tersebut gaji PNS dan TNI/ Polri alami kenaikan 5% dari sebelumnya. Peraturan ini berlaku setelah diundangkan pada 13 Maret 2019.

Lantas berapa besaran kenaikan gaji PNS dalam aturan tersebut?

Untuk diketahui sebelumnya, kenaikan gaji tersebut hanya pada gaji pokok bukan pada tunjangannya. Besarannya kenaikan gajinya sebanyak lima persen.

Dalam lampiran PP tersebut, kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri dibedakan per golongan dan masa kerja. Adapun, pada golongan I kenaikan gaji terendah pada golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.560.800. Besaran itu naik dari yang sebelumnya Rp 1.486.500.

Sedangkan Gaji tertinggi pada golongan Id dengan masa kerja 27 tahun yang sebesar Rp 2.868.500.

Kemudian, kenaikan gaji terendah pada golongan II yaitu pada golongan IIa dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.022.200 atau naik dari sebelumnya Rp 1.926.000.

Sementara, besaran gaji tertinggi pada Golongan IId dengan masa kerja 33 tahun sebesar Rp 3.820.000 atau naik dari sebelumnya sebesar Rp 3.628.200.

Selanjutnya, pada golongan III gaji terendah pada golongan IIIa dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.759.200 atau naik dari sebelumnya Rp 2.456.700.

Sementara, besaran gaji tertinggi pada Golongan IIId dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 4.797.000 atau naik dari sebelumnya sebesar Rp 4.568.000.

Terakhir, pada golongan IV besaran gaji terendah pada golongan IVa dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.044.300 atau naik dari sebelumnya Rp 2.899.500.

Sedangkan besaran gaji tertinggi pada golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.901.200. Besaran itu naik dari sebelumnya Rp 5.620.300.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Budayawan di Jogja Dilibatkan Pembuatan Maskot Pilkada 2024

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement