Advertisement

17,5 Juta Pemilih Bertanggal Lahir Sama, Ini Penjelasan KPU & Kemendagri

Jaffry Prabu Prakoso
Rabu, 27 Maret 2019 - 22:47 WIB
Budi Cahyana
17,5 Juta Pemilih Bertanggal Lahir Sama, Ini Penjelasan KPU & Kemendagri Viryan Aziz, Komisioner Komisi Pemilihan Umum. - JIBI/Bisnis Indonesia/Jaffry Prabu Prakoso

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Warganet riuh setelah mengetahui ada 17,5 juta pemilih lahir pada tanggal yang sama. Namun, menurut KPU dan Kemendagri, kesamaan tangghal lahir bukan sebuah kesalahan.

Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan data 17,5 juta itu benar adanya. Bahkan, pada pemilu 2014 angkanya jauh lebih besar, yaitu 20 juta.

Advertisement

“Maknanya adalah itu sudah dari sebelumnya seperti itu,” katanya di Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Meski begitu, Viryan enggan mengomentari lebih lanjut. Hal ini karena pihak yang kompeten untuk menjelaskannya adalah Kementerian Dalam Negeri. Mereka yang mendata penduduk Indonesia.

“Tapi dari informasi dan kita ketahui itu memang demikian adanya. Dan ada KTP-nya,” jelasnya.

Viryan menuturkan bahwa tidak mungkin pemerintah mengubah tanggal lahir seseorang hanya karena sangat banyak.

“Yang terkonfirmasi adalah ini bukan data manipulasi. Bukan data bermasalah. Tapi data yang perlu dijelaskan bahwa datanya memang seperti ini,” ucapnya.

Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi juga sebelumnya melaporkan hasil temuan ada 17,5 juta pemilih mencurigakan karena lahir pada satu tanggal dengan jumlah sangat besar terutama pada 1 Juli dan 31 Desember.

Mengetahui hal tersebut, Dirjen Kependudukan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa kebijakan tersebut sudah berlangsung lama sejak pemerintah menggunakan Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (Simduk).

“Saat menggunakan Simduk sebelum tahun 2004, semua penduduk yang lupa atau tidak tahu tanggal lahirnya di8tulis 31 Desember,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Senin (11/3/2019).

Sementara itu sejak berlaku Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) tahun 2004, masyarakat yang lupa atau tidak ingat tanggal lahir, ditulis 1 Juli. Jika lupa tanggal dan bulan, dicatat tanggal 15.

Zudan menjelaskan bahwa kebijakan di atas diperkuat dengan Peraturan Kemendagri nomor 19 tahun 2010.

“Dengan demikian kita sekarang bisa mengetahui mengapa banyak orang Indonesia bertanggal lahir 1 juli, 31 desember, atau tanggal 15,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Kasus Keracunan MBG SMAN 1 Jogja, Operasional SPPG Disetop

Kasus Keracunan MBG SMAN 1 Jogja, Operasional SPPG Disetop

Jogja
| Kamis, 16 Oktober 2025, 17:07 WIB

Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA

Wisata
| Senin, 13 Oktober 2025, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement