Advertisement

Ratna Sarumpaet Ajukan Tahanan Kota, Fahri Hamzah Mau Jadi Penjamin

Newswire
Rabu, 27 Maret 2019 - 01:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Ratna Sarumpaet  Ajukan Tahanan Kota, Fahri Hamzah Mau Jadi Penjamin Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). - Antara Foto/Reno Esnir

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Lantaran kondisinya yang tak lagi stabil, Ratna Sarumpaet kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebagai tahanan kota. 

Permohonan tersebut diajukan Ratna kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (26/3/2019). Hanya saja, Ratna belum menerima jawaban atas permohonannya.

Advertisement

"Sudah diajukan tadi, tapi jawabannya belum [ada]," ujar Ratna di Polda Metro Jaya, Selasa (26/3/2019).

Dikonfirmasi secara terpisah, kuasa hukum Ratna, Insank Nasrudin mengatakan, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah akan menjadi penjamin bagi kliennya.Selain itu, faktor pertemanan menjadi alasan bagi Fahri bersedia menjadi pihak penjamin untuk Ratna.

"Karena beliau [Fahri Hamzah] melihat untuk perempuan yang sudah sangat tua yang hampir berumur 70 tahun tidak pantas dilakukan penahanan, kemudian bentuk dari penahanan itu bukan sebuah pemidanaan, artinya asas praduga tak bersalah itu harus dikedepankan," ujar Insank.

Atas permohonan itu, tim kuasa hukum mejamin bahwa Ratna tak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi berbuatannya.

"Harapan kami penahanannya itu bisa dialihkan, kami juga sebagai lawyer menjamin Ibu Ratna tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya," jelasnya.

Sebelumnya, majelis hakim sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet menolak seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Dengan begitu, sidang akan dilanjutkan dengan pembahasan pokok perkara.

Putusan sela lainnya adalah surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dinyatakan telah tersusun secara lengkap, jelas dan cermat. Biaya perkara juga diputuskan untuk ditangguhkan hingga putusan hakim selanjutnya.

"Dengan ini telah diputuskan untuk menolak eksepsi terdakwa seluruhnya, menyatakan surat dakwaan telah disusun secara lengkap, menyatakan sidang perkara pidana atas nama terdakwa Ratna Sarumpaet dilanjutkan dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan hakim," ujar hakim ketua Joni saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Baliho Menjamur di Jalanan Sleman, Lurah Banyurejo Siap Maju di Pilkada 2024

Sleman
| Jum'at, 19 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement