Advertisement
Ratna Sarumpaet Ajukan Tahanan Kota, Fahri Hamzah Mau Jadi Penjamin
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Lantaran kondisinya yang tak lagi stabil, Ratna Sarumpaet kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebagai tahanan kota.
Permohonan tersebut diajukan Ratna kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (26/3/2019). Hanya saja, Ratna belum menerima jawaban atas permohonannya.
Advertisement
"Sudah diajukan tadi, tapi jawabannya belum [ada]," ujar Ratna di Polda Metro Jaya, Selasa (26/3/2019).
Dikonfirmasi secara terpisah, kuasa hukum Ratna, Insank Nasrudin mengatakan, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah akan menjadi penjamin bagi kliennya.Selain itu, faktor pertemanan menjadi alasan bagi Fahri bersedia menjadi pihak penjamin untuk Ratna.
"Karena beliau [Fahri Hamzah] melihat untuk perempuan yang sudah sangat tua yang hampir berumur 70 tahun tidak pantas dilakukan penahanan, kemudian bentuk dari penahanan itu bukan sebuah pemidanaan, artinya asas praduga tak bersalah itu harus dikedepankan," ujar Insank.
Atas permohonan itu, tim kuasa hukum mejamin bahwa Ratna tak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi berbuatannya.
"Harapan kami penahanannya itu bisa dialihkan, kami juga sebagai lawyer menjamin Ibu Ratna tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya," jelasnya.
Sebelumnya, majelis hakim sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet menolak seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Dengan begitu, sidang akan dilanjutkan dengan pembahasan pokok perkara.
Putusan sela lainnya adalah surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dinyatakan telah tersusun secara lengkap, jelas dan cermat. Biaya perkara juga diputuskan untuk ditangguhkan hingga putusan hakim selanjutnya.
"Dengan ini telah diputuskan untuk menolak eksepsi terdakwa seluruhnya, menyatakan surat dakwaan telah disusun secara lengkap, menyatakan sidang perkara pidana atas nama terdakwa Ratna Sarumpaet dilanjutkan dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan hakim," ujar hakim ketua Joni saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Baliho Menjamur di Jalanan Sleman, Lurah Banyurejo Siap Maju di Pilkada 2024
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Posko THR Resmi Ditutup, Total Ada 1.539 Aduan selama Lebaran Tahun Ini
- Ini Dia 4 Aturan Baru Visa Umrah yang Diterbitkan Arab Saudi
- Polisi Sebut Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Buang Pelat Nomor TNI di Lembang
- Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
- Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan
- Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
Advertisement
Advertisement