Advertisement

Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kebakaran Hutan di Riau

Newswire
Selasa, 26 Maret 2019 - 18:17 WIB
Sunartono
Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kebakaran Hutan di Riau Kebakaran hutan di Lanteng I diduga akibat dari puntung rokok yang dibuang sembarangan pada Senin malam (15/10/2018). - Harian Jogja/Fita Ayu Fidiyawati

Advertisement

Harianjogja.com, PEKANBARU – Kepolisian menetapkan 12 orang menjadi tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau. Namun, untuk perusahaan yang membakar lahan, sejauh ini masih aman.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan 12 tersangka terduga pembakar hutan dan lahan itu berasal dari perorangan. Kasusnya ditangani di berbagai Polres di Riau. "Kasus terduga pembakar lahan itu ditangani oleh lima polres," ucap Sunarto, Selasa (26/3/2019).

Advertisement

Dia menjelaskan 12 tersangka itu ditangani oleh Polres Bengkalis dengan satu tersangka dengan luas daerah yang terbakar tidak mencapai 1 hekter. Polres Rokan Hilir menangani 3 tersangka pembakaran lahan dengan luas areal terbakar tujuh hektar. Polres Kepulauan Meranti menangani 2 tersangka dengan luas areal terbakar 3 hektare. Polres Pekanbaru menangani satu tersangka dan luas areal terbakar hanya setengah hektare.

"Terbanyak berada di Kota Dumai dengan jumlah lima tersangka dan luas areal yang terbakar adalah 12,5 hektare," ucap Sunarto.

Ia menjelaskan, 10 tersangka kasusnya sudah masuk tahap sidik, sementara dua orang kasusnya sudah tahap pelimpahan untuk segera disidangkan. Sebnyak 12 tersangka sudah ditahan di sejumlah polres. Sementara terskait perusahaan yang membakar lahan, Sunarto belum berkomentar.

Sebelumnya kebakaran terjadi di areal konsesi minyak, PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) di Kota Dumai. Kebakaran terjadi di pada 26 Febuari 2019 dengan luar areal lima hektare. Kebakaran di Dumai juga telah mengganggu aktivitas bandara. Kemudian kebakaran juga terjadi di areal perusahaan sawit PT TSM (Rani Subur Makmur) berada di Desa Sei Guntung Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Areal yang terbakar merupakan lahan yang belum ditanami pihak perusahaan. Luasnya mencapai 30 hektare. Polisi memasang garis polisi di areal itu. Saat ini polisi masih menyelidiki apakah ada unsur kesengajaan dalam pembakaran itu untuk membuka lahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement