Advertisement
Lagi, Polisi Bekuk Mucikari Prostitusi Daring
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Seribu berhasil meringkus mucikari prostitusi daring berinisial TAA. Dia ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Moehammad Sandy Hermawan mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan temuan patroli siber jajarannya yang menemukan sebuah situs yang menjajakan pekerja seks komersial yang bisa dipesan secara daring.
Advertisement
“Pada situs tersebut ditemukan sebuah akun dengan nama Shaman Angels berisi foto-foto perempuan yang bisa dipesan,” kata Sandy di Mapolres Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Senin (25/3/2019).
Berdasarkan temuan tersebut, petugas lalu melakukan penyamaran dengan memesan jasa wanita yang dijajakan. Ketika itu, mucikari TAA mematok harga Rp1,8 juta untuk sekali kencan dengan uang muka sebesar Rp500.000.
“Setelah dilakukan transfer, sisa pembayaran Rp1,3 juta diberikan langsung oleh pelanggan kepada perempuan yang melayani,” ujar Sandy.
Setelah dilakukan pembayaran, anggota Satreskrim Kepulauan Seribu kemudian menunggu wanita tersebut di tempat yang sudah disepakati di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Setelah wanita itu datang, polisi kemudian langsung mengamankan seorang wanita kemudian diketahui berinisial AAN yang kemudian ditetapkan sebagai saksi korban. AAN kemudian diminta untuk menunjukkan keberadaan TAA yang berperan sebagai mucikari.
“Tersangka TAA ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis, sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku di antaranya pakaian dalam, celana dan kaos, dua buah ponsel, bukti transfer Rp500.000 serta buku tabungan dan kartu ATM Bank BNI atas nama pelaku.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI No.19/2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
- Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
- Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
Advertisement
Advertisement