Advertisement

Lagi, Polisi Bekuk Mucikari Prostitusi Daring

Newswire
Selasa, 26 Maret 2019 - 03:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Lagi, Polisi Bekuk Mucikari Prostitusi Daring Ilustrasi penangkapan mucikari prostitusi online - Suara.com/Achmad Ali

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Seribu berhasil meringkus mucikari prostitusi daring berinisial TAA. Dia ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).

Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Moehammad Sandy Hermawan mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan temuan patroli siber jajarannya yang menemukan sebuah situs yang menjajakan pekerja seks komersial yang bisa dipesan secara daring.

Advertisement

“Pada situs tersebut ditemukan sebuah akun dengan nama Shaman Angels berisi foto-foto perempuan yang bisa dipesan,” kata Sandy di Mapolres Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Senin (25/3/2019).

Berdasarkan temuan tersebut, petugas lalu melakukan penyamaran dengan memesan jasa wanita yang dijajakan. Ketika itu, mucikari TAA mematok harga Rp1,8 juta untuk sekali kencan dengan uang muka sebesar Rp500.000.

“Setelah dilakukan transfer, sisa pembayaran Rp1,3 juta diberikan langsung oleh pelanggan kepada perempuan yang melayani,” ujar Sandy.

Setelah dilakukan pembayaran, anggota Satreskrim Kepulauan Seribu kemudian menunggu wanita tersebut di tempat yang sudah disepakati di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Setelah wanita itu datang, polisi kemudian langsung mengamankan seorang wanita kemudian diketahui berinisial AAN yang kemudian ditetapkan sebagai saksi korban. AAN kemudian diminta untuk menunjukkan keberadaan TAA yang berperan sebagai mucikari.

“Tersangka TAA ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis, sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang disita dari pelaku di antaranya pakaian dalam, celana dan kaos, dua buah ponsel, bukti transfer Rp500.000 serta buku tabungan dan kartu ATM Bank BNI atas nama pelaku.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI No.19/2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement