Advertisement

Direktur Kena OTT, Manajemen Krakatau Steel Akan Temui KPK

Newswire
Sabtu, 23 Maret 2019 - 11:17 WIB
Sunartono
Direktur Kena OTT, Manajemen Krakatau Steel Akan Temui KPK Ilustrasi rupiah - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Manajemen PT Krakatau Steel Tbk (Persero) segera meminta keterangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah seorang pejabat di BUMN produsen baja itu.

"Secepatnya kami akan menemui KPK untuk mendalami lebih lanjut informasi adanya penangkapan seorang direksi Krakatau Steel," kata Sekretaris Perusahaan Krakatau Steel Prio Utomo di Jakarta, Sabtu (23/3/2019) dini hari.

Advertisement

Prio menjelaskan, sejauh ini pihaknya belum mengetahui nama pejabat Krakatau Steel yang tertangkap tangan oleh lembaga antirasuah tersebut. "Kami belum bisa menyebutkan siapa direksi Krakatau Steel yang dimaksud KPK," ucapnya.

Ia menambahkan, manajemen juga belum memastikan kapan waktunya akan memberikan keterangan pers terkait kasus ini. Demikian juga soal langkah hukum yang akan ditempuh Krakatau Steel, belum bisa disebutkan karena masih terlalu dini dan perlu koordinasi lebih lanjut dengan KPK.

"Tunggu saja. Kami harus mendalami peristiwa ini terlebih dulu. Lokasi OTT pun berada di Jakarta, sementara ketika terjadi penangkapan, beberapa direksi sedang berada di Kantor Pusat Krakatau Steel, Cilegon," ujar Prio.

Sebelumnya, pada Jumat (22/3) sekitar pukul 18.30 WIB, KPK menangkap empat orang, satu di antaranya disebutkan merupakan pejabat Krakatau Steel.

Diduga telah terjadi transaksi penerimaan uang dari pihak swasta untuk kepentingan proyek Krakatau Steel di daerah. Aliran dana dilakukan dalam mata uang rupiah maupun dolar secara tunai dan yang lainnya menggunakan sarana perbankan.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, keempat orang yang diamankan saat ini sudah berada di Gedung KPK. Informasi lebih lengkap akan disampaikan pada Sabtu (23/3) sore melalui konferensi pers yang akan digelar di Gedung KPK.

"KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan tersebut," tutur Basaria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sambut Pemudik dan Wisatawan Libur Lebaran 2024, Begini Persiapan Pemkab Gunungkidul

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement