Advertisement

Menteri Perindustrian Ancam Perusahaan Pelumas yang Tak Sesuai SNI

Newswire
Selasa, 19 Maret 2019 - 03:17 WIB
Sunartono
Menteri Perindustrian Ancam Perusahaan Pelumas yang Tak Sesuai SNI Airlangga Hartarto. - Bisnis Indonesia

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengancam akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tak memproduksi pelumas atau oli sesuai standar nasional Indonesia (SNI).

 Menurut Airlangga, para pelaku Industri bisa melakukan uji SNI pelumas di Laboratorium yang sudah ditunjuk pemerintah. Salah satunya, laboratorium uji pelumas milik PT Surveyor Indonesia (Persero).

Advertisement

"Ini jadi tantangan menyesuaikan standar di mana belum semua dan dengan Laboratorium PT Surveyor Indonesia ini tidak ada alasan untuk melaksanakan penerapan SNI. Sanksinya, enggak bisa jualan," kata dia saat ditemui di Laboratorium Uji Pelumas Surveyor Indonesia, Sentul, Bogor, Senin (18/3/2019).

Ketua Umum Partai Golkar ini menuturkan, dengan penerapan SNI pada produk pelumas ini bakal meningkatkan kapasitas utilisasi (pemanfaatan) industri pelumas itu sendiri.

"Kapasitas Industri pelumas saat ini sampai 2 juta liter, sekarang utilisasinya sedikitnya 50 persen," ucap dia.

Airlangga menambahkan dengan adanya penerapan SNI ini juga bisa mengurangi produk impor pada pelumas. Pasalnya, produk pelumas Indonesia masih kebanyakan impor.

Berdasarkan data BPS nilai impor pelumas untuk lima Pos Tarif yang diberlakukan SNI wajib, pada tahun 2018 mencapai sekitar 281 juta dolar AS atau meningkat 0,9 persen dibandingkan nilai impor tahun 2017 yang mencapai 252,7 juta dolar AS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jalan Sleman Rusak Akibat Proyek Tol, Perbaikan Dilimpahkan ke Pengembang

Sleman
| Jum'at, 29 Maret 2024, 12:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement