Advertisement
Jika Terpilih Jadi Presiden, Prabowo Akan Lepas Saham Perusahaannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto kembali menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada saat debat Capres kedua terkait dirinya menguasai sekira 220.000 hektare lahan milik negara dengan sistem Hak Guna Usaha (HGU) di Kalimantan Timur.
Menurut Prabowo, tudingan tersebut salah, ia menegaskan bahwa jumlah lahan yang dikuasainya hampir 400.000 hektare.
Advertisement
"Saudara sekalian, ada yang permasalahkan, saya sebagai pengusaha katanya saya menguasai tanah 220.000 hektare lahan di Kaltim. Itu salah. Luasnya adalah hampir 400.000 hektare," ungkap Prabowo pada saat Pembekalan Manggala Relawan, di Padepokan Pencak Silat TMII, Jakarta Timur, Jumat (15/3/2019).
Eks Danjen Kopassus itu mengatakan, kepemilikan lahan tersebut sudah dijelaskan kepada publik. Dengan begitu, dia menegaskan siap kapanpun jika lahan tersebut diambil kembali oleh negara untuk kepentingan rakyat Indonesia dan bukan untuk kepentingan asing.
"Saya sudah katakan di depan televisi, disaksikan oleh puluhan juta, ratusan juta orang, bahwa setiap saat negara meminta kembali tanah itu, dengan segera saya serahkan kembali," tuturnya.
Prabowo berjanji, jika dirinya terpilih sebagai presiden, dalam kurun waktu 10 hari pasca-pelantikan, ia siap menyerahkan mayoritas saham di tanah HGU yang dia kuasai untuk rakyat Indonesia.
"Sekarang saya memutuskan paling lambat 10 hari setelah saya dilantik [jadi Presdien0, saham-saham dalam perusahaan-perusahaan saya yang mengusai HGU mayoritasnya akan saya serahkan kepada rakyat Indonesia. Saya sejak umur 18 tahun, sudah tandatangan siap mati untuk republik ini. Jangankan harta, jiwa raga saya milik bangsa Indonesia," kata Prabowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Pilkada 2024, PDIP DIY Tegaskan Terbuka Bekerja Sama dengan Partai Lain
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Presiden Jokowi Kunker ke Gorontalo
- Putusan MK: DPR Diminta Buat Aturan Soal Pembatasan Kampanye Pejabat Negara dan ASN
- Pengerahan ASN Dukung Prabowo-Gibran Tak Cukup Bukti, Berikut Putusan MK
- Jokowi Panen Jagung di Tengah Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres di MK
- Selain Kubu AMIN, Putusan MK juga Tolak Permohonan Kubu GAMA
- Terima Penghargaan Baznas RI, Pj Gubernur: Pemprov Jateng Targetkan Penuntasan Kemiskinan
Advertisement
Advertisement