Advertisement

Politikus PDIP: Penangkapan Robertus Robet Lebay

Newswire
Jum'at, 08 Maret 2019 - 01:45 WIB
Budi Cahyana
Politikus PDIP: Penangkapan Robertus Robet Lebay Robertus Robet - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Politikus PDIP Charles Honoris menilai penangkapan Robertus Robet karena mempelesetkan Mars TNI adalah sikap lebay aparat hukum.

"Penangkapan terhadap Robertus Robet menurut saya berlebihan," kata Charles yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu di Jakarta, Kamis (7/3/2019).

Advertisement

Apalagi, tambah Charles, Robertus Robet sudah menjelaskan bahwa lagu yang dinyanyikan bukan ditujukan kepada institusi TNI hari ini, melainkan kepada kebijakan rezim militer Soeharto di masa yang lalu.

"Setahu saya lagu tersebut kerap menghiasi demo-demo prodemokrasi di era transisi menuju demokrasi," ujar Charles.

Anggota Komisi I DPR RI itu mengakui wacana revisi UU TNI tentang penempatan perwira TNI di institusi nonmiliter memang memicu kekhawatiran di berbagai kalangan.

"Masih banyak masyarakat yang trauma terhadap kebijakan dwifungsi ABRI di era otoriter pemerintahan Soeharto sehingga wajar apabila ada penolakan terhadap wacana tersebut," kata Charles.

Dia menilai penerapan Pasal 28 UU ITE terhadap kasus Robertus Robet tidak tepat, karena tidak ada unsur kesengajaan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan. Konteksnya mengingatkan agar masa kelam rezim militer Orde Baru tidak terulang kembali.

Menurut Charles, penerapan UU ITE jangan sampai memberangus kebebasan berekspresi dan kebebasan sipil.

"Saya juga berharap semua pihak bisa melihat kasus ini secara objektif dalam kerangka menjaga nilai-nilai demokrasi. Jangan ada yang mengait-kaitkan dengan politik praktis atau pilpres," kata Charles.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (7/3/2019), menyatakan Robertus Robet diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum.

"Hari ini saudara R setelah diperiksa, kemudian menjalani proses administrasi, menandatangani beberapa berita acara, saudara R dipulangkan oleh penyidik," katanya.

Robertus Robet ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamannya di Depok, Jawa Barat, pada Rabu (6/3/2019) malam.

Ia ditangkap karena memplesetkan Mars TNI saat berorasi dalam Aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jakarta, 28 Februari 2019. Rekaman videonya kemudian beredar di media sosial.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok Darah di DIY Menipis, PMI: Aktivitas Donor di Luar Belum Banyak

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement