Advertisement

Setelah Diperiksa 14 Jam, Plt Ketum PSSI Siap Dipanggil Kapan Saja

Newswire
Kamis, 07 Maret 2019 - 13:57 WIB
Sunartono
Setelah Diperiksa 14 Jam, Plt Ketum PSSI Siap Dipanggil Kapan Saja Ilustrasi Joko Driyono saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PSSI ditemui usai mengikuti rapat di Makostrad, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2017). - Suara.com/Adie Prasetyo

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono telah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor pertandingan.

Usai diperiksa selama 14 jam atau sejak Rabu 6 Maret 2019 pukul 10.00 hingga 24.00 WIB di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Joko Driyono mengatakan siap memberikan keterangan kapan pun dibutuhkan.

Advertisement

"Saya telah menyelesaikan pemeriksaan, tentu saya bersedia untuk memberikan keterangan jika dari penyidik memerlukan dan memanggil saya setiap saat," kata Joko Driyono usai menjalani pemeriksaan, Kamis (7/3/2019).

Sayangnya, ia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait pemeriksaannya kali ini kepada awak media dan langsung pergi meninggalkan Mapolda Metro Jaya.

Joko Driyono sendiri pada pertengahan Februari 2019 telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus perusakan barang bukti pengaturan skor pertandingan sepakbola.

Pemeriksaan Jokdri ini menjadi yang keempat kalinya oleh Satgas Antimafia Bola Polri. Sebelumnya, penyidik memeriksa Joko Driyono pada Senin 18 Februari dan Kamis 21 Februari. Kedua pemeriksaan masing-masing berlangsung sekira 21 jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Antisipasi Kemarau, Pemkab Sleman Siapkan Pompanisasi

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 16:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement