Advertisement
Flu Berat, Ketum PA 212 Batal Diperiksa
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG — Polda Jawa Tengah batal memeriksa Ketua Umum (Ketum) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, yang sedianya dijadwalkan pada Senin (18/2/2019). Batalnya pemeriksaan itu lantaran Slamet tidak bisa hadir dengan alasan kondisi tubuh yang sedang sakit.
Dengan demikian sudah kali kedua Slamet mangkir dari pemeriksaan di Mapolda Jateng. Kali pertama, Slamet Maarif tidak memenuhi panggilan aparat kepolisian di Mapolda Jateng, adalah Rabu (13/2/2019) lalu, dengan alasan kesibukan yang padat.
Advertisement
“Pemeriksaan untuk ustaz Maarif hari ini belum bisa dilakukan karena beliau mendadak sakit,” ujar Koordinator Tim Pengacara Muslim, Achmad Michdan, saat dijumpai wartawan di ruang Ditreskrim Polda Jateng, Kota Semarang, Senin siang.
Michdan mengaku sebenarnya Slamet Maarif sudah tiba di Semarang sejak Minggu (17/2/2019) malam. Meski demikian, Slamet Maarif mendadak sakit dan meminta pemeriksaan tersebut ditunda.
Michdan tidak menyebut secara pasti sakit yang dialami Slamet Maarif. Ia hanya menyebutkan jika kliennya mengalami flu berat dan tekanan darah atau tensi yang tinggi.
“Ya beliau kan jadwalnya padat, tensinya tinggi dan flu berat. Sebenarnya sudah sejak tadi malam ada di sini, tapi karena sakit enggak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik,” imbuh Michdan.
Disinggung kapan akan Slamet Maarif akan dipanggil lagi untuk menjalani pemeriksaan, Michdan belum bisa menyampaikan. “Nanti menunggu keputusan dari penyidik,” ujarnya singkat.
Sementara itu, meski Slamet batal menghadiri pemeriksaan, massa pendukungnya tetap hadir di depan Mapolda Jateng. Sebelum tiba di Mapolda Jateng, massa yang berjumlah ratusan orang itu berjalan kaki dari Masjid Baiturrahman, kawasan Simpang Lima.
Sambil berjalan, massa mengibarkan bendera bertuliskan lafaz tauhid sambil melakukan orasi. Dalam orasi itu, massa menentang keputusan pemeriksaan sekaligus penetapan Slamet Maarif sebagai tersangka.
Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melanggar Pasal 492 dan 521 Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu. Dugaan pelanggaran itu terjadi saat Slamet Maarif menjadi pembicara dalam acara Tablig Akbar PA 212 di Solo, 13 Januari lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- Kejagung Telusuri Asal Usul Jet Pribadi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
- Pembangunan Tol Palembang Betung Ditarget Selesai pada 2024
- Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi ke MK, Ini Imbauan Prabowo
- Palestina Kecam Veto AS Soal Keanggotaan Penuh di PBB
- Rudal Israel Dilaporkan Hantam Iran, Irak dan Suriah
Advertisement
Advertisement