Advertisement
Nota Keberatan Ahmad Dhani Ditolak
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA--Ahmad Dhani menjalani sidang ketiga kasus ujaran 'idiot' di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya , Kamis (14/2/2019). Hasilnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua nota keberatan atau eksepsi terdakwa.
Dalam sidang yang diketuai hakim R Anton Widyo Priono, jaksa Rahmat Hari Basuki menolak semua dalil yang disampaikan kuasa hukum Ahmad Dhani. Menurut jaksa, dakwaan yang disusun JPU sudah memenuhi ketentuan pasal 143 KUHAP baik secara formil maupun materiil.
Advertisement
"Jadi, kami menolak semua poin eksepsi Ahmad Dhani. Karena dakwaan JPU sudah sesuai Undang-undang [UU]," kata jaksa Rahmat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis.
Syarat materiil disebutnya sudah dipenuhi oleh JPU dalam dakwaan karena surat dakwaan sudah dibuat secara cermat, jelas dan lengkap. "Kalau di luar itu, sudah masuk materi perkara. Dan nanti biar majelis yang memutuskan," ujarnya.
Ada lima poin eksepsi yang ditolak JPU. Di antaranya berkas yang tidak diberi tanggal dalam dakwaan. Kemudian terkait penerapan Pasal 27 ayat (3) sudah sesuai dengan undang-undang.
Dalam kasus ini, Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) UU No.19/2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
Dalam sidang tersebut, Ahmad Dhani tampil mengenakan kemeja putih dengan peci yang tinggi menjulang sekitar 30 sentimeter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
- Video Viral Balon Udara Mendarat di Landasan Pacu Bandara YIA Kulonprogo Jogja
- 10 Ucapan Hari Kartini 2024 yang Penuh Makna dan Menebarkan Inspirasi
- BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran
- Relawan Yuni-Dedy 2015 Kumpul Lagi di Kedawung Sragen, Persiapan Jelang Pilkada
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Catat! Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Lokasi Wisata Wilayah Bantul
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Ledakan di Isfahan Diklaim Karena Sistem Pertahanan Iran Aktif, Bukan Akibat Rudal Israel
- 2 Pesawat Penerbangan Sipil Ini Langsung Putar Haluan Hindari Serangan Israel ke Iran
- Gunung Ruang Erupsi, Penutupan Operasional Bandara Sam Ratulangi Diperpanjang
- Iran Bantah Penyebab Hancurnya Gedung Pembangkit Listrik Israel
- Pengakuan Warga Kota Isfahan, Terkait Kabar Israel Serang Iran
- Tok! MK Bacakan Putusan Hasil Sengketa Pilpres pada Senin 22 April Mendatang
- Ingin Kawal Demokrasi, Barikade 98 Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres
Advertisement
Advertisement