Advertisement

Tiga Bocah Sleman Nglithih di 9 Lokasi dan Pamer di Facebook agar Terkenal

Hafit Yudi Suprobo
Rabu, 13 Februari 2019 - 20:20 WIB
Budi Cahyana
Tiga Bocah Sleman Nglithih di 9 Lokasi dan Pamer di Facebook agar Terkenal Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto (dua kiri) didampingi oleh Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol. Hadi Utomo (kiri) saat melakukan jumpa pers kasus pelemparan batu di Polsek Mlati, Rabu (13/2/2019). - Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Tiga remaja klithih yang melemparkan batu ke mobil di sembilan lokasi di Sleman dibekuk tim Unit Reskrim Polsek Mlati. Mereka berbuat kriminal hanya karena ingin terkenal.

Ketiganya: D, R, dan S, diringkus pada Senin (11/2/2019) malam pukul 20.00 WIB di Mlati. Semuanya masih bau kencur. D baru berumur 16 tahun, R 16 tahun, sedangkan S, yang palinng tua, 18 tahun.

Advertisement

Setelah berulah, ketiganya mengunggah aksi mereka di medsos. D, R, dan S menenggak alkohol sebelum mencari sasaran, Tetapi, menurut Kabid Humas Polda DIY AKBP Yulianto, ketiganya tidak sampai mabuk berat.

“D dan R masih di bawah umur, sedangkan S sudah cukup umur sehingga ditahan,” kata  Yulianto di Mapolsesk Mlati, Rabu (13/2/2019).

D putus sekolah, sedangkan S masih menempuh pendidikan di sebuah SMK di Sleman. R juga masih bersekolah, di sebuah SMP di Sleman. Ketiganya mengikuti salah satu grup Facebook yang sering mengunggah informasi atau laporan mengenai pelemparan batu dan pamer kejahatan di grup tersebut agar kondang.

Mereka bikin kisruh di sembilan lokasi, yakni lima di wilayah Mlati, dua di Godean, dua di Moyudan.

“Pada malam kejadian setelah melakukan aksi kejahatannya di lima TKP di wilayah Kecamatan Mlati, mereka bangga dengan meng-upload hasil kejahatannya di media sosial,” ujar Yuliyanto.

D, R, dan S akhirnya dibekuk setelah melemparkan batu ke arah mobil yang melintas di dekat Polsek Mlati. Kapolsek Mlati Kompol Yugi Bayu Hendarto mengatakan D, R, dan S beraksi pada Minggu (3/2/2019). Ketiganya berkumpul di Lapangan Tridadi, Sleman.

S yang paling tua dari ketiganya kemudian mengajak D dan R melintasi Jalan Gajah Mada Sendari, Mlati. D dan R berboncengan, sedangkan S naik motor sendiri di belakang mereka.

Saat melaju dari selatan ke utara di selatan Polsek Mlati, ketiga bocah ini berpapasan dengan pikap hitam bernomor polisi H yang disopiri Nur Khasan. R kemudian melemparkan batu ke arah pikap sehingga kaca mobil pecah. Sementara, S memantau situasi.

Kompol Yugi Bayu mengatakan ketiganya diringkus setelah korban melapor ke Polsek Mlati. Korban tidak terluka meski batu menembus kaca depan sisi kanan.

D, R, dan S berbuat kriminal karena masalah mental. D dan R melemparkan batu ke arah mobil karena ingin meluapkan emosi, sedangkan S terlibat dalam kekerasan jalanan tersebut karena ingin melampiaskan kegundahan lantaran ada permasalahan dengan temannya.

Direskrimum Polda DIY Kombes Pol. Hadi Utomo mengatakan kelakuan ketiga remaja itu tergolong aksi kriminal yang sangat serius, karena bisa mengakibatkan nyawa seseorang melayang.

“Kami menganggap aksi mereka sebagai kejahatan jalanan yang serius, perintah Kabareskrim jelas, yaitu apabila sudah melampaui batas dan mengakibatkan nyawa seseorang bisa hilang, kami tidak pernah menoleransi aksi kriminal tersebut,” kata Hadi Utomo.

Meski masih remaja, ketiganya dijerat pasal 170 KUHP yang mengatur hukuman untuk perilaku kekerasan terhadap orang atau barang dan pasal 406 KUHP yang mengatur tentang ancaman hukuman perusakan barang milik orang lain. Ketiganya bisa dipenjara maksimal dua tahun delapan bulan.

Polisi sudah menyita beberapa barang bukti, yaitu satu bongkahan batu, satu hoodie abu-abu, satu hoodie hitam, satu sepeda motor Honda Beat, satu sepeda motor Yamaha Mio, dan satu celana hitam.

“Kami mengimbau kepada guru-guru agar lebih mengawasi muridnya agar tidak melakukan aksi kriminal,” ujar Hadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement