Advertisement

Pemda Perlu Buat Aturan Turunan tentang Tarif Ojek Online

Yudi Supriyanto
Minggu, 10 Februari 2019 - 16:50 WIB
Budi Cahyana
Pemda Perlu Buat Aturan Turunan tentang Tarif Ojek Online Ojek online - Antara/Hafidz Mubarak A

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG —Pemerintah daerah perlu membuat peraturan turunan untuk menentukan tarif sepeda motor berbasis aplikasi atau ojek online setelah rancangan peraturan menteri perhubungan yang mengatur ojek online disahkan.
 
Akademisi Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Djoko Setijowarno mengungkapkan, nantinya besaran tarif per kilometer sepeda motor berbasis aplikasi yang akan berlaku di setiap daerah bisa berbeda-beda.
 
“Besaran biaya jasa di setiap daerah tidak sama. Selanjutnya, dapat juga ditetapkan oleh kepada daerah sesuai kebutuhan masing-masing daerah,” kata Djoko, Minggu (10/2/2019).
 
Dia menjelaskan, pemerintah daerah bisa menggunakan formula penghitungan tarif ojek online yang telah ditetapkan oleh pemerintah jika rancangan peraturan menteri perhubungan tersebut telah disahkan.
 
Saat ini, lanjutnya, pemerintah melalui kementerian perhubungan melakukan diskresi untuk membuat rancangan peraturan menteri tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
 
Kondisi tersebut, dia menilai, dilakukan dalam upaya memberikan perlindungan bagi warga yang menggunakan jasa sepeda motor berbasis aplikasi tersebut.
 
Dia mengatakan, layanan sepeda motor berbayar yang tumbuh subur di dalam negeri akibat layanan angkutan umum yang buruk. Oleh karena itu, keberadaannya tidak bisa dipungkiri memang diperlukan.
 
“Kendati bila dikalkulasi biaya jasanya lebih mahal ketimbang menggunakan transportasi umum,” katanya.
 
Dia menambahkan, rancangan peraturan menteri yang mengatur penggunaan jasa sepeda motor merupakan yang pertama di dunia lantaran kendaraan roda dua tersebut bukan untuk angkutan umum.
 
Untuk sekedar diketahui, lanjutnya Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan menolak untuk melegalkan ojek online sebagai transportasi umum pada 26 Juni 2018.
 
Putusan ini diambil oleh MK terhadap uji materi perkara yang diajukan 54 orang pengemudi ojek online. Pengemudi menggugat pasal 47 ayat (3) Undang-undang (UU) No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
 
“Pertimbangan keselamatan dan daya angkut tidak menjadikan sepeda motor menjadi angkutan umum. Angka kecelakaan masih cukup tinggi dan terbesar,” katanya. 

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mudik Lebaran, Gunungkidul Bakal Dijejali 154.000 Kendaraan

Gunungkidul
| Kamis, 28 Maret 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement