Advertisement

Bupati Bekasi Segera Diseret ke Pengadilan Terkait Suap Meikarta

Newswire
Sabtu, 09 Februari 2019 - 05:17 WIB
Sunartono
Bupati Bekasi Segera Diseret ke Pengadilan Terkait Suap Meikarta Ilustrasi rupiah - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin (NHY) segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat. Dia bakal disidang terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Neneng bakal diseret ke meja pengadilan bersama empat tersangka penerima suap proyek Meikarta lainnya. Keempatnya ialah Kadis PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin; Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor; Kadis DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Advertisement

"Persidangan rencananya akan dilakukan di PN Tipikor Bandung‎," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/2/2019).

Berkas perkara kelima tersangka penerima suap proyek Meikarta tersebut diketahui ‎telah rampung. Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke tahap penuntutan, pada sore hari ini. Jaksa penuntut umum mempunyai waktu 14 hari masa kerja untuk menyusun surat dakwaan kelimanya sebelum diagendakan persiangan.

Sejauh ini, ‎KPK telah memeriksa 22 saksi untuk kelima tersangka tersebut. Unsur saksi meliputi mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher), sejumlah anggota DPRD Bekasi, Satuan Erja Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi, PNS pada Pemkab Bekasi, dan sejumlah pihak swasta.

KPK sebelumnya telah mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. ‎Adapun, sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni, ‎Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).

Selain Neneng dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ). Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektare yang dibagi dalam tiga tahapan.

Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama an bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah Dinas. Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Syawalan ke Ponpes dan Panti Asuhan, Pj. Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan

Kulonprogo
| Kamis, 18 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement