Advertisement
Pejabat Kementerian PUPR Kembalikan Duit Rp3 Miliar ke KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang sebesar Rp3 miliar dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR). Ada 13 PPK yang mengembalikan uang dugaan suap sebesar Rp3 miliar.
"Dalam pekan ini, 13 orang PPK pada proyek-proyek SPAM di KementerianPUPR telah mengembalikan uang ke penyidik sejumlah Rp3 miliar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/2/2019).
Advertisement
Pihaknya menghargai pengembalian uang yang dianggap sebagai sikap kooperatif dari 13 PPK Kemen-PUPR tersebut. Namun, KPK kembali mengimbau kepada pihak-pihak yang juga menerima uang dugaan suap terkait proyek Kemen-PUPR agar segera mengembalikan uang tersebut ke negara.
"KPK mengingatkan pada pihak lain yang telah menerima uang sebelumnya agar mengembalikan dalam proses hukum ini. Hal tersebut pasti akan dihargai secara hukum sebagai faktor yang meringankan," katanya.
Sejalan dengan itu, KPK telah mengonfirmasi terkait pengembalian uang tersebut terhadap dua saksi yang diperiksa pada hari ini. Diduga, uang yang diterima 13 PPK Kemen-PUPR berasal dari Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BS). "KPK mengonfirmasi tentang aliran dana yang diterima saksi dari tersangka BS dalam proyek pembangunan SPAM," katanya.
Belakangan, KPK diketahui melakukan pengembangan perkara. Dalam proses pengembangan, KPK menemukan adanya indikasi korupsi pada 20 proyek milik Kemen-PUPR yang mirip dengan perkara suap proyek air minum. KPK masih mendalami indikasi korupsi 20 proyek KemenPUPR tersebut.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan suap terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.
Delapan tersangka tersebut ialah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily Sundarsih Wahyudi (LSU), Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo (YUL). Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang sebesar Rp3 miliar dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR). Ada 13 PPK yang mengembalikan uang dugaan suap sebesar Rp3 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Gunakan Drone, Pencarian Bocah Tenggelam di Sungai Oya Wonosari Terkendala Arus Deras
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Tok, Paripurna DPR Akhirnya Setujui RUU Desa Jadi Undang-Undang
- Aksi Teror Marak di Dunia, Polri Antisipasi Serangan Terorisme Saat Lebaran 2024
- Mendag Sebut Kemendag Tak Tinggal Diam Mengetahui Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak
- Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
- Masjid Agung Kota Bogor Diresmikan, Begini Kemegahannya
- Daop 2 Siapkan 24 Lokomotif-244 Kereta untuk Angkutan Lebaran 2024
- Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
Advertisement
Advertisement