Advertisement
Penandatanganan Pencabutan Remisi Otak Pembunuh Jurnalis Kini Ditunggu
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merekomendasikan pencabutan remisi terhadap Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Prabangsa, kepada Presiden Joko Widodo. Kini, komunitas pers menunggu Presiden meneken keputusan pencabutan remisi tersebut.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyerahkan petisi online pencabutan remisi terhadap Susrama kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Utami, di kantornya, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019).
Advertisement
Petisi online melalui change.org itu digalang AJI sejak 27 Januari 2019 lalu. Hingga Kamis (7/2/2019), sudah ada sedikitnya 48.000 pemberi dukungan. Selain petisi online, delegasi AJI bersama LBH Jakarta, YLBHI, LBH Pers itu menyerahkan surat keberatan dan meminta presiden Joko Widodo mencabut remisi terpidana Susrama yang berasal dari 36 AJI kota, dan delapan surat dari LBH Pers, YLBHI serta International Federations of Journalist (IFJ).
Dikutip dari siara pers yang diterima Harian Jogja, dalam pertemuan itu, Sri Puguh Budi Utami menyatakan Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly memperhatikan dan merespons keberatan pemberian remisi terhadap Susrama. Menurut Sri Puguh, Menteri Hukum dan HAM sudah meminta Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mengkaji keputusan presiden (keppres) mengenai pemberian remisi.
Kemenkumham mengundang akademisi dari berbagai kampus untuk memberi masukan soal keppres remisi. Yasona juga menugaskan Sri Puguh untuk datang ke Bali bertemu dengan AJI Denpasar dan berbagai lembaga yang mempersoalkan remisi tersebut. Berbagai masukan itu kemudian menjadi Kemenkumham mengirimkan surat ke Sekretariat Negara dan merekomendasikan pencabutan keppres remisi terhadap Susrama pada 4 Februari lalu.
Sri Puguh mengatakan keppres pencabutan remisi Susrama tinggal ditandatangani presiden.
“Sekarang kami tinggal menunggu realisasi lebih lanjutnya, yaitu Presiden Joko Widodo menandatangani keppres pencabutan remisi terhadap Susrama itu,” ujar Ketua AJI Indonesia, Abdul Manan.
“Sikap kami tidak ada hubungan dengan politik. Kami hanya berharap ada penegakan hukum yang adil dan pantas bagi pelaku kekerasan jurnalis, sebagai salah satu upaya untuk melindungi dan membela kemerdekaan pers. Pemberian remisi bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis kami nilai sebagai sikap yang tidak berpihak kepada pers.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- Kejagung Telusuri Asal Usul Jet Pribadi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
- Pembangunan Tol Palembang Betung Ditarget Selesai pada 2024
- Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi ke MK, Ini Imbauan Prabowo
- Palestina Kecam Veto AS Soal Keanggotaan Penuh di PBB
- Rudal Israel Dilaporkan Hantam Iran, Irak dan Suriah
Advertisement
Advertisement