Advertisement

Jateng Beri Sanksi 10 Perusahaan yang Langgar Aturan BPJS Ketenagakerjaan

Alif Nazzala Rizqi
Jum'at, 08 Februari 2019 - 04:17 WIB
Sunartono
Jateng Beri Sanksi 10 Perusahaan yang Langgar Aturan BPJS Ketenagakerjaan Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (bpjsketenagakerjaan.go.id)

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memberikan tindakan tegas terhadap 10 perusahaan yang dianggap melakukan pelanggaran aturan Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Dari 10 perusahaan tersebut, tiga perusahaan di antaranya sudah direkomendasikan oleh Disnakertrans untuk tidak mendapatkannya pelayanan publik (TMP2T) kepada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jateng. “Ini sebagai bukti keseriusan dan komitmen Provinsi Jawa Tengah dalam melindungi tenaga kerja,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melalui keterangan resminya Kamis (7/2/2019).

Advertisement

Adapun, jumlah kepesertaan BPJS formal di Jawa Tengah tahun 2018 naik 24% dibandingkan tahun 2017, yaitu dari 1.380328 jiwa menjadi 1.714.468 jiwa.  Sedangkan sektor non-formal atau Bukan Penerima Upah (BPU) naik 11% pqda tahun 2018, yaitu 1.323.655 jiwa pada tahun 2017 menjadi 1.465.847 jiwa.

“Pertambahan peserta Non Formal atau Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS ini yang sedang kami genjot. Di Jawa Tengah,  peserta BPJS Non Formal dari kalangan nelayan, lembaga masyarakat desa hutan (LMDH), Koperasi UMKM, dan perangkat desa. Ini sesuatu yang baru dan mungkin berbeda dibandingkan daerah lain,” ujar Ganjar.

Menurut Ganjar, strategi lain untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Tengah, lanjut Ganjar, adalah lewat customer social responsibility (CSR) sejumlah perusahaan besar, di antaranya Bank Jateng, Pertamina, dan lainnya. Saat ini, dari dana CSR tersebut telah dibantu 68.440 orang di Jawa Tengah untuk mengikuti kepesertaan BPJS ketenagakerjaan.

"CSR dari perusahaan-perusahaan ini memberikan bantuan berupa membayarkan asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kematian bagi warga tidak mampu yang tergolong pekerja berisiko tinggi,” terangnya.

Kepala Disnakertrans Jateng Wika Bintang menerangkan, tiga perusahaan yang  mendapatkan rekomendasi TMP2T tersebut merupakan perusahaan bidang otomotif di Purwokerto, swalayan di Solo dan perusahaan garmen di Sukoharjo.  Menurut Wika, sebelumnya pihak Dinas Tenaga Kerja sudah melakukan klarifikasi dan memberikan surat peringatan kepada ketiga perusahaan tersebut.

“Tapi ketiganya tetap ngeyel, makanya kami berikan rekomendasi TMP2T. Kelanjutan dari sanksi tersebut mulai dari penghentian operasional, pembekuan perusahaan hingga pencabutan izin,” kata Wika.

Sementara itu, tujuh perusahaan lainnya, menurut Wika, satu di antaranya langsung membenahi sesuai aturan BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan 6 perusahaan lainnya saat ini masih dalam tahap pembinaan. Wika menjelaskan, sesuai aturan maka sebuah perusahaan wajib mengikuti empat jenis produk BPJS Ketenagakerjaan, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. 

“Tetapi masih ada beberapa perusahaan yang belum bisa memenuhi itu. Bahkan ada sejumlah perusahaan yang melaporkan gaji pekerjanya lebih rendah ketimbang realitanya sehingga ketika ada klaim maka hak yang didapatkan pekerja lebih kecil ketimbang mestinya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Wanita Berkebaya Gelar Aksi dengan Mata Tertutup di Tugu Jogja, Merespons Jelang Pembacaan Putusan MK

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 23:27 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement