Advertisement

Sadis, Anak Punk Pembunuh ABG Bawa Potongan Jari dan Telinga Korban

Newswire
Selasa, 05 Februari 2019 - 13:57 WIB
Sunartono
Sadis, Anak Punk Pembunuh ABG Bawa Potongan Jari dan Telinga Korban Ilustrasi pembunuhan - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, TANGERANG--Satuan Reskrim dari Polsek Pamulang dan Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Banten mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang anak punk berinisial MR (16). Jenazahnya sebelumnya ditemukan di Persimpangan Gaplek, Pamulang, pada Rabu (16/1/2019) lalu.

Dalam kasus pembunuhan itu, polisi menangkap tiga orang tersangka yang juga sama-sama dari kelompok anak punk. Ketiga tersangka itu yakni Ikkiusan alias Ikkiu, 20, Mudiansyah alias Comot, 29, dan Afri Dandi, 20,.

Advertisement

"Ada empat tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran," ujar Kapolres AKBP Ferdy Irawan, Senin (4/2/2019).

Keempat tersangka yang masuk daftar pencarian orang atau DPO itu adalah Tito, Yudi, Agus dan Andre. Menurut Ferdy, pembunuhan terjadi karena sebelumnya ada keributan antara kelompok punk Ciputat dan kelompok punk Pamulang. Pertikaian itu dipicu perebutan lahan ngamen.

Lalu ketiga tersangka dan empat DPO lainnya ingin melakukan pembalasan. Mereka kemudian menculik salah satu anak punk Ciputat, yakni MR.“MR dipilih karena dianggap masih baru. Dibuktikan dengan tato yang ada pada bagian tubuh baru, pada kaki dan sesuai keterangan para saksi,” ujarnya.

Jenazah MR ditemukan dalam kondisi telinga kiri dan jari kelingking tangan kiri putus. Kemudian luka tusuk di bagian belakang. Diketahui jari kelingking tangan kiri dan daun telinga kiri korban dibuang oleh salah satu tersangka di anak sungai Ciliwung di bawah jembatan perempatan Bubulak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sementara, pedang yang digunakan untuk menusuk, mengiris jari, kuping MR, dibuang di daerah pantai Pelabuhan Ratu. Berdasar keterangan salah satu tersangka, Ikkiusan, tidak ada motif tertentu di balik pengirisan jari dan daun telinga menggunakan pedang katana itu.

“Spontanitas karena saya ditikam duluan kan,” ujar Ikkiusan saat dihadirkan di depan awak media.

Hanya saja, Ikkiusan tidak menjelaskan kapan ia ditikam, apakah usai menculik MR, atau saat pertikaian sebelumnya. Tersangka dijerat pasal 80 Ayat (3) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement