Advertisement

Ini Dia Cara Kerja Admin Grup Video Mesum

Newswire
Selasa, 05 Februari 2019 - 01:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Ini Dia Cara Kerja Admin Grup Video Mesum Ilustrasi video mesum di ponsel - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Baru-baru ini, polisi telah membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur dengan mengerahkan mereka melakukan video mesum di aplikasi Line. Lima orang berinisial HAM, WN ZJ, RM, dan SH yang menjadi admin grup di aplikasi Line bernama Show Time telah ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait bisnis esek-esek ini, mereka menyajikan pertunjukan porno yang diperagakan pelajar SMA secara langsung kepada ratusan anggota yang tergabung dalam grup tersebut.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan kelima tersangka saling berperan untuk bisa mencari gadis-gadis belia yang mau menjadi model porno di akun grup yang buat mereka.

"Para pelaku membuat grup chat komunitas peadofil, video porno dan prostitusi online. Masing-masing admin bekerja sama dalam penyediaan PSK dan konten pornografi bagi para member," kata Edy di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (2/4/2019).

Edy menjelaskan kelima tersangka awalnya mempromosikan akun tersebut lewat pesan berantai di Line. Dalam promosi tersebut, mereka menawarkan kepada warganet untuk masuk ke dalam grup Show Time . Alhasil, grup tersebut sudah memiliki 400 anggota alias member.

"Grup untuk layanan khusus mendapatkan video porno dewasa, ada membernya tersendiri. Kedua, grup yang memberikan video prositusi anak. Ini juga banyak anggota membernya," kata Edy.

Menurutnya, kelima tersangka itu sudah saling mengenal satu sama lain. "Kelimanya saling kenal," bebernya.

Terkait pengungkapan kasus prostitusi online ini, polisi awalnya membekuk SH dan SJ di kawasan Pamulang, Tangerang pada 18 Januari 2019. Dari pengembangan itu, polisi kemudian menangkap tersangka lainnya, yakni WN, HAM , dan RM pada 22 Januari 2019.

Dalam kasus ini, kelima tersangka dijerat pasal Kesusilaan yakni pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU RI No.19/2016 perubahan atas UU RI No.11/2008 tentang ITE dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 03:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement