Advertisement

Setahun, 11.900 Jiwa Ingin Jadi Warga Kota Jogja

Uli Febriarni
Sabtu, 26 Januari 2019 - 19:17 WIB
Sunartono
Setahun, 11.900 Jiwa Ingin Jadi Warga Kota Jogja Ilustrasi warga datang mengurus dokumen kependudukan di Disdukcapil Jogja selama musim libur Lebaran 2018, Selasa (11/6/2018). - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Sebanyak 11.923 jiwa warga dari luar daerah melakukan mutasi kependudukan sebagai warga Kota Jogja, sepanjang 2018. Jumlah ini lebih tinggi ketimbang pengajuan mutasi pindah ke luar daerah, sebanyak 10.568 warga.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja, Sisruwadi mengungkapkan, di Kota Jogja sudah terjadi perpindahan jumlah penduduk, dari yang sebelumnya sebelumnya berjumlah sekitar 410.000 jiwa menjadi 413.961 jiwa. “Perpindahan antara kota antar propinsi [dari kabupaten lain di DIY dan dari luar DIY] sekitar 4.000 orang,” katanya, Sabtu (26/1/2019).

Advertisement

Ia menambahkan, Disdukcapil tidak mengetahui alasan pasti warga mutasi ke Kota Jogja. Karena di dalam pengajuan pindah penduduk, tidak dicantumkan secara spesifik alasan mereka pindah. Jika pengajuan tersebut juga memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk masuk menjadi warga Kota Jogja, maka Disdukcapil tidak berwenang menghalangi.

Terkait pelaksanaan pemilu 2019, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Jogja, Siti Nurhayat mengatakan, bagi warga yang tinggal di Kota Jogja namun tidak mutasi kependudukan mereka tetap bisa menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilu 2019. Dengan cara melalui layanan pendaftaran DPTb, salah satunya di A5 Corner. Pada Pemilu 2014, jumlah warga luar daerah yang mengurus A5 mencapai sekitar 2.000 orang.

Layanan A5 Corner di kantor KPU Kota Jogja dan yang sedianya dihadirkan di puluhan kampus, dilakukan sebagai upaya jajarannya untuk memberikan fasilitas terbaik bagi pemilih urban yang berada di Kota Jogja.

Warga yang ingin pindah memilih ke Kota Jogja, cukup mendaftarkan diri dalam layanan A5 dengan membawa KTP elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil. Mereka perlu memastikan, bahwa nama mereka sudah masuk dalam daftar pemilih tetap di daerah asal.

“Formulir A5 yang didapat, dibawa ke PPS di tempat tinggal untuk penempatan TPS,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kirab Pengantin Tebu di Pabrik Gula Madukismo

Bantul
| Selasa, 23 April 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement