Advertisement

3 Tahun di Kepolisian, Ini Perjalanan Karir Bripda Puput Calon Istri BTP

Sholahuddin Al Ayyubi
Jum'at, 25 Januari 2019 - 15:17 WIB
Nina Atmasari
3 Tahun di Kepolisian, Ini Perjalanan Karir Bripda Puput Calon Istri BTP Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok dengan Bripda Puput Nastiti Devi di antara Ibunda Ahok, Buniarti Ningsih, serta mantan Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat (paling aknan), serta Happy Djarot - Instagram @HappyDjarot

Advertisement

Harianjogja.com,  JAKARTA - Santer dikabarkan akan menikah dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BT), nama Bripda Puput Nastiti Devi menjadi heboh.
Polri mengungkapkan Bripda Puput Nastiti Devi telah berkarir di kepolisian sejak 2016 lalu yang dimulai dari Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) dan berakhir pada tahun 2019 karena berencana menikah dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (BTP).
Berikut perjalanan karir Bripda Puput Nastiti Devi.
Ikut Pendidikan Ajudan 2017
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan setelah lulus dari Sepolwan Ciputat itu, Bripda Puput mengikuti tes seleksi Aide De Camp (ADC) atau ajudan pribadi dari Polda Metro Jaya dan lulus pada 2017. Kemudian menurut Dedi, Bripda Puput ditempatkan mengawal isteri Gubernur DKI Jakarta yang saat itu masih Veronica Tan.
Dimutasi ke Yanma Polda Metro
 
"Dari ADC Polda Metro Jaya, kemudian dimutasikan ke Bintara Yanma (Pelayanan Markas) pada 2018 sampai sekarang dan sekarang sudah mengajukan surat pengunduran diri," tuturnya, Jumat (25/1).
 
Mundur dari Polri
Menurut Dedi, pengunduran diri seorang angota Polri tidak dibatasi oleh berapa lama dia mengabdi pada Korps Bhayangkara. Dedi menjelaskan, jika Bripda Puput sudah mengajukan surat pengunduran diri dan disetujui oleh atasannya, maka jabatan Polwannya sudah terlepas secara otomatis.
 
"Ketentuannya memang 10 tahun, tapi jika ada hal-hal di luar itu ya boleh saja. Boleh di bawah 10 tahun juga ya," katanya.
 
Selain itu, Dedi menjelaskan jika ada anggota Polri yang mau mengundurkan diri, tidak dibatasi surat izin pengunduran dirinya harus diajukan satu bulan sebelumnya. 
 
"Langsung saja mengundurkan diri, nanti ada proses administrasi, kemudian suratnya ditandatangani dan diserahkan kepada yang bersangkutan, sudah lepas dari anggota Polri dia," ujarnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Antusiasme Pelamar Tinggi, KPU Kota Jogja Sebut Kebutuhan PPK Pilkada 2024 Telah Terpenuhi

Jogja
| Sabtu, 04 Mei 2024, 11:17 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement