Advertisement

DP 0 Persen Pembelian Kendaraan, Siap-siap Jalanan Macet

Newswire
Selasa, 15 Januari 2019 - 06:50 WIB
Bhekti Suryani
DP 0 Persen Pembelian Kendaraan, Siap-siap Jalanan Macet Ilustrasi. - Solopos/Nicolous Irawan

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO- Kebijakan uang muka nol persen bagi pembelian kendaraan diprediksi bakal menyebabkan kemacetan di jalanan.

Pengamat Transportasi dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Syafii mengatakan kebijakan mengenai "down payment" (DP) atau uang muka kendaraan sebesar 0 persen akan berdampak pada kemacetan lalu lintas.

Advertisement

"Ada dua dampak utama yang berpengaruh pada keamanan dan kenyamanan berlalu lintas, yaitu kemacetan dan meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas," katanya di Solo, Senin (14/1/2019).

Ia mengatakan kebijakan tersebut akan berdampak pada mudahnya masyarakat memiliki kendaraan. Dengan demikian jumlah kendaraan di jalan raya akan bertambah.

Terkait hal itu, ia meminta agar kebijakan tidak hanya dilihat dari satu sisi tetapi juga harus mempertimbangkan sisi yang lain. 

"OJK jangan hanya melihat dari sisi finansialnya tetapi juga dampak lain dari tingginya jumlah alat transportasi yang ada di jalan raya. Apalagi ini juga harus diimbangi dengan pembangunan infrastruktur," katanya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Nonbank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surakarta Tito Adji Siswantoro mengatakan mengenai ketentuan uang muka yang diatur dalam POJK 35/2018, yaitu kebijakan uang muka paling rendah 0 persen merupakan tindak lanjut harmonisasi kebijakan Bank Indonesia terkait dengan relaksasi "loan to value" yang bertujuan mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.

"Kebijakan uang muka paling rendah tersebut diterapkan secara selektif dengan mempertimbangkan kualitas piutang pembiayaan di masing-masing perusahaan pembiayaan," katanya.

Dia mengatakan uang muka 0 persen hanya dapat diterapkan oleh perusahaan pembiayaan jika perusahaan tersebut memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan (TKK) minimum sehat dan angka kredit macet 1 persen ke bawah. 

"Meski sudah memenuhi syarat tidak lantas wajib mengenakan uang muka 0 persen, karena ini tergantung dari 'risk appetite' [kemampuan menerima] perusahaan tersebut," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AJARAN AGAMA: Generasi Milenial Dinilai Penting Belajar Fikih

Bantul
| Rabu, 24 April 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement