Advertisement
HOAKS SURAT SUARA : Polisi Bidik Dahnil Anzar Simanjuntak
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Polisi kini membidik mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam kasus hoaks surat suara tujuh kontainer.
Polisi sedang mendalami dugaan keterlibatan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Dahnil Anzar Simanjuntak terkait kasus hoaks 7 kontainer berisi surat suara tercoblos. Penelusuran itu dilakukan setelah polisi menemukan fakta baru dari penangkapan guru berinsial MIK (38) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Advertisement
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, muncul nama Dahnil Anzar Simanjuntak terkait cuitan hoaks yang diunggah melalui akun Twitter pribadi MIK atas nama @chiecilihie80.
"Jadi ada di twitternya dia [MIK] itu ada @dahnilanzar di atasnya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (11/1/2019).
Menurutnya, mention ke akun Twitter Dahnil berada di atas unggahan tulisan MIK. Cuitan itu berbunyi, "Harap ditindaklanjuti informasi berikut, di Tanjung Priok ada Tujuh kontainer berisi 80 juta srat suara yang sudah dicoblos. Hayo pada merapat. Pasti dari Tiongkok tuh."
Argo mengatakan, motif MIK menyebarkan berita bohong tersebut adalah memberi informasi soal temuan 7 kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok kepada para pendukung Prabowo-Sandiaga. Diketahui, MIK merupakan salah relawan pendukung paslon nomor urut 02.
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan [MIK] membuat narasi kalimat postingan di akun itu dibuat sendiri dengan maksud memberitahukan kepada para tim pendukung paslon 02 tentang info tersebut. Ini menurut keterangan tersangka seperti itu," jelasnya.
Sebelumnya, polisi menciduk MIK di kawasan Cilegon, Banten pada Minggu (6/1/2019) malam. Seusai ditangkap, polisi resmi menetapkan MIK sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, MIK dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik danĀ Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
MIK merupakan tersangka baru yang dibekuk dalam kasus penyebaran hoaks surat suara tercoblos yang belakangan beredar di dunia maya. Dalam kasus ini, polisi membekuk empat tersangka termasuk Bagus Bawana Putra yang disebut-sebut sebagai pendukung Prabowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
- Diduga Menganiaya Anggota KKB, 13 Prajurit Ditahan
- Banjir Demak, Selat Muria Dipastikan Tidak Akan Muncul Lagi
Advertisement
Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Bidik Perampasan Aset Rafael Alun di Simprug, KPK Ajukan Kasasi
- Bantuan Beras Akan Dilanjutkan hingga Akhir Tahun, Presiden Jokowi: Tapi Saya Enggak Janji
- Mudik Lebaran 2024, Batas Kecepatan Melewati Tol Jogja-Solo 40 Km per Jam
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- Terseret Kasus Pencucian Uang, KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri
- SBY Mengaku Menitipkan Sesuatu kepada Prabowo Subianto
- Kejagung Tetapkan Harvey Moeis Suami Artis Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah
Advertisement
Advertisement