Advertisement

Soal HAM, JK: Amerika Saja Belum Bisa Temukan Pembunuh Kennedy

Newswire
Selasa, 11 Desember 2018 - 22:37 WIB
Nina Atmasari
Soal HAM, JK: Amerika Saja Belum Bisa Temukan Pembunuh Kennedy Wakil Presiden Jusuf Kalla. - Antara/Mohammad Ayudha

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatakan tidak mudah untuk pemerintah mengungkap peristiwa pelanggaran HAM yang telah terjadi pada 20 atau 30 tahun yang lalu.

Hal itu disampaikan JK ketika menerima delapan rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam rangka memperingati hari Ham se-Dunia. Pada kesempatan itu, JK mengucapkan terima kasih atas rekomendasi yang diberikan kepada pemerintah.

Advertisement

"Saya ingin menyampaikan terima kasih atas rekomendasi dari Komnas HAM," kata JK di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (11/12/2018).

Setelah memerima rekomendasi itu, JK menekankan, tidak mudah untuk pemerintah mengungkap peristiwa pelanggaran HAM yang telah terjadi pada 20 atau 30 tahun yang lalu.

Dalam hal ini, orang nomor dua di Indonesia itu mencontohkan penegakan HAM yang terjadi di Amerika Serikat (AS). Pasalnya, kata JK, sampai saat ini, negara tersebut belum mampu mengungkap pelaku pembunuhan mantan Presiden Amerika Serikat John F Kennedy yang dibunuh pada 22 November 1963 silam oleh penembak jitu misterius saat rombongannya melintas di Dallas, Texas.

"Bahwa hak-hak terkait peristiwa masa lalu, bahwa tidak mudah untuk mengungkap peristiwa 20-30 tahun lalu. Bukan hanya negeri kita, Indonesia, Amerika sampai sekarang belum bisa menemukan siapa yang membunuh Kennedy," papar JK.

Kendati demikian, JK memastikan bahwa pemerintah tidak melepas tanggung jawab dalam hal penyelesaian kasus-kasus HAM. Oleh karenanya, JK menekankan, rekomendasi Komnas HAM menjadi sangat penting.

"Tidak berarti (pemerintah) melepaskan tanggng jawab tapi kita juga mengetahui itu bukan hal yang mudah. Tapi kalau bersama-sama, saya yakin itu lebih baik dibanding pemerintah sendirian. Itu peran Komnas HAM sendiri sangat penting," ucap JK.

Setidaknya, ada delapan rekomendasi yang diberikan Komnas HAM pada Wapres JK. Diantaranya, memastikan kepada Jaksa Agung untuk menggunakan kewenangannya untuk melakukan penyidikan atas 10 berkas yang telah diselesaikan oleh Komnas HAM.

Kedua, Presiden dapat menggunakan ketentuan Pasal 47 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang penyelesaian melalui komisi kebenaran dan rekonsiliasi yang dibentuk berdasar UU.

Ketiga, meminta Presiden memastikan konsistensi sikap konsep dan pelaksanaan reforma agraria di Indonesia, sesuai dengan Tap MPR Nomor 9/MPR RI/2001 tentang Pembaruan Agraria tentang Pengelolaan SDA.

Keempat, meminta Presiden juga memastikan adanya alternatif penyelesaian konflik agraria, langsung dikendalikan oleh presiden yang bersifat lompre dan berdasar pada prinsip penghormatan perlindungan dan pemenuhan HAM dan Tap MPR no 9/MPR RI/2001 tentang Pembaruan Agraria tentang SDA.

Kelima Presiden segera mengevaluasi terhadap kebijakan pemda dan pusat yang bertentangan dengan HAM misalnya soal rumah ibadah. Lalu, Presiden segera mengatur soal kebebasan beragama,dan perizinan.

Ketujuh yakni meminta Presiden segera menerbitkan Kepres untuk memastikan kepatuhan kementerian dan lembaga atas rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM.

Kedelapan, Presiden mendukung kelembagaan dan keamanan Komnas Ham melalui isi UU 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 26 tentang pengadilan HAM dan penguatan sarana dan pra sarana untuk penguatan Komnas HAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement