Advertisement

KPK Duga Tambang Ilegal Dibekingi Aparat Bersenjata

Newswire
Rabu, 05 Desember 2018 - 20:04 WIB
Bhekti Suryani
KPK Duga Tambang Ilegal Dibekingi Aparat Bersenjata Gedung KPK - JIBI/Abdullah Azzam

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Aparat bersenjata ditengarai turut terlibat dalam praktik penambangan ilegal.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga keberadaan tambang ilegal di sejumlah wilayah Indonesi‎a dibekingi oleh aparat penegak hukum bersenjata. Tambang tersebut disinyalir sengaja dibiarkan beroperasi meski tidak mengantongi izin untuk menambang alias ilegal.

Advertisement

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief mengakui adanya keterlibatan aparat bersenjata yang membekingi tambang ilegal. Oleh karenanya, lembaga antirasuah itu membuat kesepakatan dengan Presiden, Panglima TNI, dan Kapolri melalui Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GN-SDA).
]-red) telah pernah dilaporkan sebenarnya. ‎Oleh karena itu, GN-SDA itu dulu ditandatangani oleh Panglima, Kapolri dan Presiden," kata Syarief saat menghadiri kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2018 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2018).

Syarief menjelaskan alasan adanya kesepakatan dengan Panglima TNI, Kapolri, dan Presiden mengingat banyaknya tambang ilegal yang "diamankan" oleh aparat penegak hukum bersenjata.

"Kenapa Panglima butuh menandatangani gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam itu, karena memang disinyalir banyak yang terlibat di bidang itu," kata Syarief.

Berdasarkan kajian dan hasil laporan yang diterima KPK, terdapat 5.000 dari 10.000 izin tambang yang saat ini tidak lengkap dan tidak bersih. Termasuk, tambang yang beroperasi meski belum mengantongi izin. Daerah yang cukup banyak tambang ilegal menurutnya Sumatra dan Kalimantan.

"Itu banyak di Kalimantan, Sumatera yang paling banyak. Sekarang pindah ke Sulawesi khususnya nikel. Sekarang pindah ke pulau-pulau kecil, Halmahera, Maluku, bahkan Papua seperti itu," ujarnya.

KPK juga mencatat adanya pembiaran dari pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baik pusat maupun daerah terkait usaha tambang dan kebun ilegal tersebut. Padahal, pihak kementerian memiliki kewenangan untuk menghentikan bahkan menutup 'usaha nakal' itu.

"Pasti ada bekingnya kan? orang tidak ada izinnya enggak bayar pajak, masih bisa beroperasi," tuntasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Libur Lebaran 2024, Dispar Bantul Tambah Petugas TPR

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 09:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement