Advertisement

BPJS Watch : Iuran JKN Tidak Naik, Pemerintah Harus Jelaskan ke Publik

Dika Irawan
Sabtu, 20 Oktober 2018 - 08:50 WIB
Bhekti Suryani
BPJS Watch : Iuran JKN Tidak Naik, Pemerintah Harus Jelaskan ke Publik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami defisit. - Bisnis/Radityo Eko

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah diminta menjelaskan alasan tidak dinaikkannya iuran BPJS pada tahun ini.

Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, Presiden Joko Widodo harus menjelaskan ke publik kenapa Pemerintah tidak menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2018 sesuai perintah Perpres 111/2013.

Advertisement

“Penerimaan utama JKN ini kan adalah iuran. Jadi kalau iuran tidak naik maka cash flow BPJS [Kesehatan] akan terkendala,” katanya kepada Bisnis belum lama ini.

Memang, kata Timboel, Pemerintah telah memberikan dana talangan sebesar Rp4,99 triliun untuk BPJS Kesehatan. Akan tetapi, hal itu dilakukan setelah terjadi defisit. Menurutnya, bila saja defisit diantisipasi dengan kenaikan iuran maka tidak ada teriakan dari RS [rumah sakit] yang sampai ke Presiden.

“Nah karena terkendala maka RS juga kena imbasnya yaitu tidak dibayarnya klaim oleh BPJS ke RS. Berhubung belum dibayar maka RS teriak, dan teriakan itu didengar presiden sehingga Menkes dan direksi [BPJS Kesehatan] ditegur,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Persi Kuntjoro Adi Purjanto mengemukakan industri rumah sakit memiliki persoalan besar yang harus segera diselesaikan yakni piutang kepada BPJS Kesehatan.

"Rumah sakit tidak boleh sakit seperti industri penerbangan. Di samping pilotnya harus kompeten dan profesional, avturnya tidak boleh macet. Masalah JKN [Jaminan Kesehatan Nasional ]. Mohon Bapak Presiden ini ada potensi piutang sampai akhir nanti," jelasnya.

Mengenai defisit dan proses pembayaran klaim ke RS, Timboel mengusulkan agar BPJS bisa menggunakan skema supply chain finance (SCF) ke perbankan dengan merevisi Pasal 27, PP No. 87/2013 sehingga BPJS bisa minjam ke bank. Dengan skema itu, menurutnya pembayaran klaim bisa lancar ke rumah sakit dan biaya denda 1 % akan bisa diturunkan karena biaya bunga ke bank sekitar 0,75 persen.

Sementara itu skema SCF selama ini, BPJS Kesehatan hanya menghubungkan rumah sakit dengan perbankan untuk mendapatkan akses pinjaman. “Bila saja SCF bisa digunakan oleh BPJS maka pembayaran klaim bisa lancar dan RS tidak teriak-teriak lagi ke Presiden,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Libur Lebaran 2024, Dispar Bantul Tambah Petugas TPR

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 09:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement