Advertisement

Terkait Kebohongan Ratna Sarumpaet, Jubir Prabowo-Sandiaga Penuhi Panggilan Polisi

Newswire
Selasa, 16 Oktober 2018 - 14:37 WIB
Kusnul Isti Qomah
Terkait Kebohongan Ratna Sarumpaet, Jubir Prabowo-Sandiaga Penuhi Panggilan Polisi Aktifis perempuan Ratna Sarumpaet memberi keterangan tentang kasus penganiyaannya yang tersebar ke media sosial saat konferensi pers di rumahnya, Kampung Melayu kecil, Jakarta, Rabu (3/10/2018). - Suara.com/Muhaimin A Untung

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk tersangka ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet.

Dahnil tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018), didampingi enam pengacara yang berasal tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga. Dahnil datang dengan senang hati untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi ujaran kebohongan Ratna.

Advertisement

"Saya suka dipanggil-panggil begini," kata Dahnil.

Dahnil mengaku pernah punya pengalaman dimintai keterangan sebagai saksi terkait teror terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah itu terkait penyebaran berita bohong yang dilakukan Ratna Sarumpaet.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang selama 12 jam lantaran berperan menyampaikan informasi pengeroyokan Ratna kepada Prabowo Subianto.

Selain Nanik, penyidik telah meminta keterangan mantan ketua umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik.

Anggota Polda Metro Jaya menahan Ratna selama 20 hari terhitung sejak Jumat (5/10) usai ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Kamis (4/10/2018) malam.

Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Polres Kulonprogo Cek SPBU

Kulonprogo
| Jum'at, 29 Maret 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement