Advertisement

Derita Setya Novanto, Sudah Dipenjara Sekarang Kembalikan Uang Rp1 Miliar

Newswire
Kamis, 13 September 2018 - 20:50 WIB
Bhekti Suryani
Derita Setya Novanto, Sudah Dipenjara Sekarang Kembalikan Uang Rp1 Miliar Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/2/2018). - Antara/Wahyu Putro A

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Mantan Ketua dPR Setya Novanto yang kini menjadi tersangka korupsi e-KTP mengembalikan uang senilai Rp1 miliar ke negara.

Komisi Pemberantasan Korupsi melalui tim Unit Kerja Pelacak Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) telah menerima uang pengganti sebesar Rp1 miliar dari terpidana kasus korupsi proyek E- KTP, Setya Novanto atau Setnov.

Advertisement

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, uang tersebut diterima dari rekening Bank Mandiri Setya Novanto.

"Pemindah buku dari rekening Setya Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK untuk kepentingan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1.116.624.197,00," kata Febri dikonfirmasi, Kamis (13/9/2018).

Febri menyebut pengambilan uang dari bank Mandiri sudah mendapatkan surat kuasa langsung dari mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

"Jadi, Setya Novanto melalui penasihat hukumnya akan membayar kembali Uang Penggantinya yaitu dari penjualan asset bangunan rumah dan pemindah bukuan rekening di bank," ujar Febri.

Menurut Febri, Setya Novanto cukup kooperatif untuk membayar uang pengganti berdasarkan keputusan pengadilan.

"Ini merupakan bagian dari upaya Unit Labuksi KPK untuk penyelamatan kerugian keuangan negara dalam konteks asset recovery," tutup Febri.

Untuk diketahui, Novanto harus menyanggupi membayar uang pengganti sebesar 7.3 juta dollar AS. Adapun Novanto sudah lebih dahulu membayar Rp 5 miliar dan 100 ribu dolar AS. Pembayaran dilakukan Novanto secara bertahap.

Dalam putusan pengadilan Novanto divonis selama 15 tahun kurungan penjara. Novanto didakwa menerima uang 7,3 juta dolar AS dan sebuah jam seharga miliaran rupiah. Uang tersebut diterimanya melalui Irvanto dan Made Oka Masagung. Novanto juga didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan proyek pengadaan e-KTP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Program Padat Karya, Pemkab Bantul Sediakan Bantuan Keuangan Khusus Rp32 Miliar

Bantul
| Sabtu, 20 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement