Advertisement
Gara-Gara Video Berisi Kampanye Ganti Sistem Pemerintahan, Petinggi PKS dan Bekas Jubir HTI Dilaporkan Makar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Lantaran dituduh makar, petinggi PKS dan bekas jubir HTI dipolisikan.
Ketua DPP PKS sekaligus inisiator gerakan #2019GantiPresiden Mardani Ali Sera, bersama eks juru bicara organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto dilaporkan ke Bareskrim Polri, Rabu (12/8/2018).
Advertisement
Keduanya dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (LBH Almisbat), atas dugaan makar.
Komarudin, pelapor, mengatakan mengadukan Mardani Ali Sera dan Ismail berdasarkan unggahan video mereka.
Menurutnya, dalam video tersebut tampak yang bersangkutan menyatakan ingin mengganti presiden dan mengganti sistem pemerintahan.
"Dalam video, ada perkataan Ismail Yusanto terkait 2019 ganti presiden dan ganti sistem. Indonesia ini sudah mempunyai sistem baku, sesuai Pancasila dan UUD 1945. Artinya harus diganti seperti sistem apa lagi? Maka maksud dari kedatangan kami kemari untuk melaporkan itu," kata Komarudin di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018).
Sementara Adhel Setiawan dari LBH Almisbat menuturkan, Mardani Ali Sera sebagai petinggi PKS selalu menggaungkan isu ganti presiden dan ganti sistem pemerintahan.
Padahal, kata Adhel, kalau mau mengganti sistem, Madani bisa jalur konstitusional, bukan malah menunggangi gerakan #2019GantiPresiden.
"Dua isu ini yang patut kami dorong bahwa tagar #2019GantiPresiden dan keinginan mengganti sistem yang kami duga makar selalu berkerja sama, makanya dua-duanya kami adukan.
Kalau mau ganti sistem secara kosnstitusional, Mardani ini kan petinggi PKS dan PKS punya perwakilan di DPR, ya ganti saja melalui UU kan punya perwakilan di Senayan, kenapa harus menunggangi #2019Ganti Presiden," kata Adhel.
Senggam, kuasa hukum Komarudin, menjelaskan Mardani dan Ismail dilaporkan diduga melanggar pasal 107 KUHP tentag percobaan makar. Maka, menurutnya yang bersangkutan dapat dikenai hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Kalau menurut kami, pasal yang di langgar itu 107 KUHP, barang siapa dengan sengaja ingin menggulingkan pemerintahan dapat diancam pidana maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Dapat Bantuan Dana Rp14 Miliar, Ini Ruas Jalan yang Akan Diperbaiki Pemkab Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Menteri AHY Diminta Presiden Rampungkan Ribuan Hektare Lahan Bermasalah di IKN
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
Advertisement
Advertisement