Advertisement

Status Bencana Nasional untuk Gempa Lombok Dianggap Belum Perlu, Begini Penjelasan BNPB

Newswire
Selasa, 21 Agustus 2018 - 20:17 WIB
Nina Atmasari
Status Bencana Nasional untuk Gempa Lombok Dianggap Belum Perlu, Begini Penjelasan BNPB Pengendara sepeda motor melintas dekat rumah yang roboh pascagempa di Desa Bentek, Kecamatan Pemenang,Tanjung, Lombok Utara, NTB, Senin (6/8). - Antara Foto/Ahmad Subaidi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Peningkatan status bencana Lombok menjadi bencana nasional dinilai tidak perlu.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho menegaskan peningkatan status bencana Lombok menjadi bencana nasional tidak diperlukan. Pasalnya, meski statusnya bukan nasional, tetapi penanganannya sudah termasuk dalam skala nasional.

Advertisement

"Tegas kita katakan di sini, bahwa status bencana nasional tidak diperlukan. Mengapa? skala penanganannya saat ini sudah skala nasional," kata Sutopo dalam konferensi pers di gedung BNPB, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Selasa (21/8/2018).

Menurut dia, yang bertanggung jawab dalam menangani bencana gempa Lombok saat ini adalah Gubernur Nusa Tenggara Barat. Hal itu bukan berarti diserahkan sepenuhnya kepada Pemda NTB, tetapi juga bantuan terus dilakukan oleh pemerintah pusat.

"Untuk tanggung jawab tetap ada di tangan Gubernur NTB, tetapi perkuatan semuanya berasal dari pusat, baik pengerahan personil, pendanaannya, logistik, peralatan, manajerialnya, tetap pemerintah pusat akan urus sampai akhir," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, untuk menetapkan status bencana tidaklah gampang. Apalagi hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaran Penanganan Bencana.

Ia menjelaskan, di dalam undang-undang tersebut, penetapan status tingkat bencana didasarkan pada lima variabel. Yakni, jumlah korban, kerugian harta benda, rusaknya sarana dan prasarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial ekonomi.

Namun, kelima indikator itu ternyata tidak cukup untuk menetapkan sebuah bemcana alam ditingkatkan jadi bencana nasional. Ada satu indikator yang sulit diukur yaitu kondisi pemerintahan setempat, baik keberadaan maupun keberfungsiannya.

"Apakah Pemda kolaps, tidak berdaya. Kita melihat Lombok, memang Lombok Utara dan Timur menyatakan kami tidak sanggup, tapi Gubenrur NTB telah menyatakan bahwa itu menjadi kewenagan provinsi, Gubernur NTB menyatakan kami siap bertanggung jawab, tentu juga perlu dukungan dari pemerintah pusat," tandas Sutopo.

Sebelumnya, desakan untuk meningkatkan bencana Lombok mnejadi bencana nasional didesak oleh sejumlah pihak. Pasalnya, korban dan kerugian yang terjadi sudah semakin banyak dan meluas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Cuaca DIY Hari Ini Jumat 19 April 2024: Jogja, Sleman dan Gunungkidul Hujan Lebat Disertai Petir

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement