Advertisement
Mahar Politik Pencalonan Prabowo-Sandiaga Uno Bisa Gagal, Ini Alasannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pencapresan Prabowo Subianto di Pilpres 2019 didera isu mahar politik senilai Rp500 miliar. Bawaslu perlu bertindak tegas.
Pengamat politik Adi Prayitno mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) seharusnya bertindak proaktif untuk menyelidiki pernyataan Andi Arief terkait tudingan adanya mahar politik kepada PKS dan PAN agar mendukung capres Prabowo Subianto dan cawapres Sandiaga Uno.
Advertisement
Menurutnya, kalau memang ada pihak yang memberikan uang kepada partai politik dengan imbalan untuk memperoleh dukungan selama proses pencalonan presiden dan wakil presiden, maka hal itu dikategorikan mahar politik.
Akan berbeda halnya, kalau uang tersebut diserahkan kepada Partai amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setelah proses pendaftaran selesai, karena uang itu disebut sebagai biaya politik, ujarnya.
“Mahar itu kalau uang diberikan selama proses pencalonan. Kalau setelah mendaftar namanya biaya operasional pemilu. Akan ada rekening yang diawasi dan wajib melaporkan,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (9/8/2018).
Adi mengatakan hingga kini dirinya belum pernah menemukan agresivitas pengawas pemilu untuk mengawasi proses pencalonan presiden maupun kepala daerah.
Menurutnya, banyak temuan yang bisa dianalisis terkait mahar politik, namun tidak bisa dijerat dengan undang-undang.
“Mahar politik tidak bisa dijerat undang-undang yang ada. Artinya, pengawasan dari Bawaslu lemah sebagimana terjadi pada sejumlah pilkada.”
Padahal, ujar pengamat politik dari UIN itu, kalau memang terbukti ada mahar politik dalam pencapresan Prabowo-Sandi maka pencalonannya bisa gagal asalkan bisa dibuktikan oleh Bawaslu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Usulan Formasi PPPK-CPNS 2024 Disetujui Pusat, Pemkab Bantul: Kami Tunggu Kepastian Alokasinya
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
- Masjid Agung Kota Bogor Diresmikan, Begini Kemegahannya
- Daop 2 Siapkan 24 Lokomotif-244 Kereta untuk Angkutan Lebaran 2024
- Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
- Pemulangan Enam Jenazah ABK WNI dari Jepang Dilakukan Bertahap
- Tiga Hari Hilang, 6 Orang Korban Ambruknya Jembatan Baltimore Belum Ditemukan
- Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN
Advertisement
Advertisement