Advertisement

Mahar Politik Pencalonan Prabowo-Sandiaga Uno Bisa Gagal, Ini Alasannya

John Andhi Oktaveri
Kamis, 09 Agustus 2018 - 20:50 WIB
Bhekti Suryani
Mahar Politik Pencalonan Prabowo-Sandiaga Uno Bisa Gagal, Ini Alasannya Sandiaga Uno dan Prabowo Subianto - Instagram@prabowo

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pencapresan Prabowo Subianto di Pilpres 2019 didera isu mahar politik senilai Rp500 miliar. Bawaslu perlu bertindak tegas. 

Pengamat politik Adi Prayitno mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) seharusnya bertindak proaktif untuk menyelidiki pernyataan Andi Arief terkait tudingan adanya mahar politik kepada PKS dan PAN agar mendukung capres Prabowo Subianto dan cawapres Sandiaga Uno.

Advertisement

Menurutnya, kalau memang ada pihak yang memberikan uang kepada partai politik dengan imbalan untuk memperoleh dukungan selama proses pencalonan presiden dan wakil presiden, maka hal itu dikategorikan mahar politik.

Akan berbeda halnya, kalau uang tersebut diserahkan kepada Partai amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setelah proses pendaftaran selesai, karena uang itu disebut sebagai biaya politik, ujarnya.

“Mahar itu kalau uang diberikan selama proses pencalonan. Kalau setelah mendaftar namanya biaya operasional pemilu. Akan ada rekening yang diawasi dan wajib melaporkan,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (9/8/2018).

Adi mengatakan hingga kini dirinya belum pernah menemukan agresivitas pengawas pemilu untuk mengawasi proses pencalonan presiden maupun kepala daerah.

Menurutnya, banyak temuan yang bisa dianalisis terkait mahar politik, namun tidak bisa dijerat dengan undang-undang.

“Mahar politik tidak bisa dijerat undang-undang yang ada. Artinya, pengawasan dari Bawaslu lemah sebagimana terjadi pada sejumlah pilkada.”

Padahal, ujar pengamat politik dari UIN itu, kalau memang terbukti ada mahar politik dalam pencapresan Prabowo-Sandi maka pencalonannya bisa gagal asalkan bisa dibuktikan oleh Bawaslu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Usulan Formasi PPPK-CPNS 2024 Disetujui Pusat, Pemkab Bantul: Kami Tunggu Kepastian Alokasinya

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement