Advertisement

Penyelundupan 316 Gram Sabu-Sabu dari India ke Solo Digagalkan, 2 Orang Ditangkap

Ivan Andimuhtarom
Rabu, 11 Juli 2018 - 21:37 WIB
Nina Atmasari
Penyelundupan 316 Gram Sabu-Sabu dari India ke Solo Digagalkan, 2 Orang Ditangkap Ilustrasi narkoba. (Solopos/Whisnu Paksa)

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO -- Upaya penyelundupan narkoba lintas negara kembali ditemukan di Jawa Tengah. Aparat Polresta Surakarta menggagalkan penyelundupan 316 gram sabu-sabu dari India yang dikirim melalui PT Pos Indonesia.

Polisi juga menangkap dua orang diduga kurir yang mengambil barang haram berbentuk kristal tersebut dari kantor pos. Informasi yang dihimpun Solopos.com, jaringan Harianjogja.com, Rabu (11/7/2018), Satnarkoba Polresta Surakarta mulanya mendapatkan informasi dari petugas Bea Cukai yang bertugas di Kantor Pos Besar Solo. Sang petugas mencurigai paket dari India yang terbungkus dalam kotak kardus setelah melakukan scanning menggunakan mesin X-Ray pada 2 Juni lalu.

Advertisement

Setelah dibuka, diketahui terdapat tujuh paket sabu-sabu yang masing-masing dililit lakban. Informasi tersebut disampaikan kepada Sarnarkoba Polresta Surakarta. Paket tersebut kemudian diambil oleh Coni Wisnu Dimarga alias Kimin alias Jaka Subagya, 21, di Kantor Pos Besar Solo, Kamis (5/7/2018) sekitar pukul 08.00 WIB.

Polisi yang sudah bersiap segera menangkap Kimin di tempat parkir kantor pos. Dari keterangan Kimin, polisi kemudian bergerak menangkap Agus Pujiyanto alias Minthi alias Kismo Pardiyo, 41, di Jl. Ahmad Yani, Kartasura, Sukoharjo, pada hari yang sama sekitar pukul 10.50 WIB. Kimin juga warga Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.

Kapolresta Surakarta, Kombespol Ribut Hari Wibowo, didampingi Kasarnarkoba Polresta Solo, Kompol Edy Sulistiyanto, dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Rabu pagi, menjelaskan kedua tersangka hanyalah kurir. Dalam penyidikan diketahui penyelundupan sabu-sabu asal India itu dikendalikan seseorang dari dalam rumah tahanan (rutan) di Jawa Tengah.

“Alhamdulillah berkat kerja sama strategis antara Bea Cukai dan Polresta Solo, kami bisa mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat 316 gram atau 3 ons 16 gram. Barang bukti ini kami sita berkat kejelian rekan-rekan Bea Cukai dan pemantauan tak kenal lelah dari anggota dari Bea Cukai Solo,” ungkapnya kepada awak media.

Polisi akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan mulanya ada paket kiriman dalam bentuk gelondongan dari India menggunakan maskapai penerbangan. Paket tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya, paket itu dikirim ke Kantor Pos Besar Solo.

“Paket lalu diperiksa satu per satu. Berdasarkan hasil image di layar X-Ray oleh petugas dicurigai ada benda yang aneh sehingga kami membuka dan diketahui ada kristal. Setelah kami tes, itu positif sabu-sabu. Kemudian kami koordinasikan dengan Polresta Solo,” ungkapnya kepada wartawan dalam konferensi pers di mapolresta tersebut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-undang (UU) No. 35/2009 tentang Narkotika. Keduanya diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement