Advertisement
Duit Bagi Hasil Cukai Tembakau Dipakai buat Danai Puskesmas
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah mengungkap dana bagi hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar minimal 50% dipakai untuk menunjang kinerja Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini sudah dilaksanakan sejak awal 2018.
Direktur Perimbangan Direktorat Jendral Perimbangan Kementerian Keuangan, Putut Hari Satyaka, menegaskan makanisme penggunaan DBH CHT ini sudah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Advertisement
Dia menjelaskan DBH CHT tidak diperuntukan guna menutupi defisit BPJS Kesehatan. Namun memang terdapat beberapa bauran kebijakan untuk menutupi defisit BPJS.
Putut pun mengakui awalnya CHT akan digunakan untuk menutupi defisit, tetapi tidak jadi dilaksanakan. Sebab, tidak semua daerah menghasilkan DBH CHT.
"Sehingga kalau CHT digunakan untuk menutupi defisit BPJS itu tidak adil untuk daerah penghasil tembakau, sementara daerah lain tidak, karena BPJS itu program nasional, Memang akhirnya tidak untuk menutup defisit BPJS," ungkapnya kepada Bisnis di Hotel Ritz-Carlton, Kuningan, Selasa (10/7/2018).
Akhirnya kebijakan alokasi dana bagi hasil CHT digunakan untuk mendukung program JKN melalui supply side, yakni dengan mendorong perbaikan fasilitas kesehatan tingkat I seperti Puskesmas.
Mantan Sekretaris Direktur Jendral Keuangan ini menjelaskan pemerintah daerah dapat menggunakan alokasi tersebut termasuk penggunaan untuk promosi kesehatan, perbaikan sumberdaya manusia (SDM) kesehatan melalui pelatihan kesehatan.
"Logikanya jika pelayanan kesehatan tingkat I sudah baik, maka rujukan ke rumah sakit berkurang. Sehingga kalau rujukan-rujukan itu semakin kecil, biaya yang harus ditanggung BPJS semakin kecil," jelasnya.
Dengan begitu menurutnya, cukai hasil tembakau secara tidak langsung membantu mengurangi defisit BPJS dalam jangka menengah.
Putut pun menjelaskan praktik ini sudah sesuai dengan UU No.39/2007 tentang Cukai. Dalam aturan tersebut, cukai hasil tembakau hanya boleh digunakan untuk 5 hal, yakni perbaikan kualitas bahan baku rokok, peningkatan bahan baku di daerah, sosialisasi cukai hasil tembakau, kemudian pemberantasan cukai ilegal, dan lingkungan sosial.
Lingkungan sosial ini termasuk di dalamnya kesehatan. Artinya, kebijakan ini menjadi penjabaran dari UU tersebut, pemerintah memastikan 50% DBH CHT digunakan untuk alokasi lingkungan sosial yang dikhususkan untuk perbaikan pelayanan kesehatan tingkat I.
Sebagaimana jumlah daerah penghasil tembakau, tidak seluruh daerah mendapatkan kebijakan ini. Daerah yang menerima kebijakan ini pun hanya 18 provinsi.
Terkait jumlah CHT yang sudah dikembalikan Putut belum dapat memberikan angka, karena data pengawasannya baru dia terima.
"Kami pun melakukan monitoring semester I ini baru masuk laporannya, daerah patuh atau tidak pada kebijakan ini. Kemudian kementerian keuangan tengah mendesain PMK (peraturan Menteri Keuangan) mengenai mandatory pending, kalau belum sesuai nanti ada sanksi tertentu," paparnya.
Setidaknya, menurut data Kemenkeu, hingga Juni lalu, realisasi DBH mencapai Rp34,3 triliun atau lebih rendah dibandingkan capaian tahun 2017 yang realisasinya mencapai Rp49,7 triliun.
Alokasi DBH dalam APBN 2018 sebesar Rp89,2 triliun yang terdiri dari DBH Pajak sebesar Rp56,7 triliun dan DBH sumber daya alam sebesar Rp32,5 triliun.
Dia pun menjelaskan pemerintah daerah melalui kebijakan ini tidak perlu mengubah APBD yang sudah ada. Secara alami, pengubahan kebijakan ini dapat dimasukan dalam penjabaran APBD seperti aturan DAK.
Lebih lanjut, Putut memaparkan DBH CHT ini dapat dimasukkan sebagai bagian dari 10% dana kesehatan APBD, yang penting sesuai aturan 50% CHT digunakan untuk membantu JKN dan anggaran kesehatan di APBD minimal 10%.
Â
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- 26 Pelaku Prostitusi Ditangkap Polres Klaten saat Operasi Pekat Candi 2024
- Menilik Kesuksesan Kaliwedi Sragen Kembangkan Agrowisata hingga Waterboom
- BPJPH Bersama Industri dan Designer Luncurkan Indonesia Global Halal Fashion
- MWA UNS Solo Bentuk Panitia Pemilihan Rektor Periode 2024-2029, Ini Susunannya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Kronologi Bocah Hanyut Saat Bermain di Tepian Sungai Oyo
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Tok, Paripurna DPR Akhirnya Setujui RUU Desa Jadi Undang-Undang
- Aksi Teror Marak di Dunia, Polri Antisipasi Serangan Terorisme Saat Lebaran 2024
- Mendag Sebut Kemendag Tak Tinggal Diam Mengetahui Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak
- Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
- Masjid Agung Kota Bogor Diresmikan, Begini Kemegahannya
- Daop 2 Siapkan 24 Lokomotif-244 Kereta untuk Angkutan Lebaran 2024
- Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
Advertisement
Advertisement