Advertisement

Cabuli 33 Siswinya, Guru SD di Wonogiri Divonis 15 Tahun Penjara

Rudi Hartono
Jum'at, 08 Juni 2018 - 19:37 WIB
Nina Atmasari
Cabuli 33 Siswinya, Guru SD di Wonogiri Divonis 15 Tahun Penjara Suratno, 48, terdakwa kasus pencabulan 33 siswi SD digelandang petugas seusai sidang di PN Wonogiri, Kamis (7/6 - 2018). (Solopos/Rudi Hartono)

Advertisement

Harianjogja.com, WONOGIRI-- Seorang guru SD di Girimarto Wonogiri, Suratno, 48, dijatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri atas kasus pidana mencabuli 33 siswinya. Vonis itu lebih berat satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Mengetahui mendapat hukuman tersebut, Suratno yang kini dinonaktifkan sebagai guru Olahraga seketika menangis. JPU, Dewi Handayani, dan terdakwa melalui pengacaranya, Ganis Wibowo, menyatakan pikir-pikir.

Advertisement

Hakim membacakan putusan dalam sidang terbuka di PN, Kamis (7/6/2018). Majelis hakim yang terdiri atas Lingga Setiawan sebagai ketua, Ni Kadek Ayu Kamadewi dan Anita Zulfiani, keduanya sebagai anggota, menyatakan Suratno terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukankekerasan seksual  terhadap 33 siswi dari dua SD tempat Suratno mengajar selama 2016-2017.

Menurut hakim, Suratno terbukti menyetubuhi satu siswi dan mencabuli 32 siswi lainnya. Hal itu berdasar fakta persidangan yang menurut hakim tak terbantahkan meski Suratno membantah perbuatannya.

Sebelumnya, dalam pleidoi atau pembelaan, Suratno membantah menyetubuhi salah satu siswi dan sengaja mencabuli 32 siswi lainnya. Dia beralasan tak mungkin menyetubuhi orang di lapangan.

Terkait pencabulan yang dituduhkan, Suratno beralasan perbuatan itu hanya refleks saat memberi pelajaran Olahraga, seperti kayang, memberi napas buatan, renang, dan bela diri. Peristiwa itu terungkap terjadi di ruang guru, ruang kelas, dan kamar kecil.

Menurut hakim hasil visum membuktikan telah terjadi persetubuhan. Kesaksian korban dan barang bukti menguatkannya sehingga alat bukti tersebut tak bisa dibantah. Di sisi lain, menurut saksi ahli perbuatan Suratno bukan refleks tetapi sengaja dilakukan.

Pelajaran Olahraga tidak seharusnya diberikan di tempat-tempat tertutup dan tidak seharusnya praktik olahraga dilakukan dengan cara yang melanggar norma kesusilaan. Oleh karena itu hakim menolak pleidoi Suratno.

Hakim memiliki pertimbangan lain dalam menjatuhkan hukuman karena tak sepakat dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Suratno dihukum 14 tahun penjara. Menurut hakim, terdakwa harus diberi hukuman setimpal karena perbuatannya telah mengakibatkan para korban trauma hingga sekarang dan membuat masa depan mereka rusak. Sementara tidak ada hal yang meringankan.

"Menjatuhkan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp60 juta yang jika tak dijalani diganti pidana kurungan selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim.

Suratno langsung menangis setelah mendengar vonis hakim. Sebelum menyampaikan pernyataan sikap dia berkonsultasi dengan pengacara. Seusai berkonsultasi di hadapan hakim dia meminta kebijaksanaan memberi keringanan, tetapi hakim mengesampingkannya.

Hakim hanya ingin menerima jawaban menerima, banding, atau pikir-pikir. Tak mendapat jawaban dari Suratno, hakim meminta jawaban pengacara. Ganis menyatakan pikir-pikir. Sementara JPU menyatakan hal sama.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement