Advertisement

Polisi Bekuk Sumadi, Pencuri 40 Daster di Pasar Cinderamata Solo

Muhammad Ismail
Rabu, 06 Juni 2018 - 07:00 WIB
Galih Eko Kurniawan
Polisi Bekuk Sumadi, Pencuri 40 Daster di Pasar Cinderamata Solo Pasar batik Cinderamata Solo. - Solopos/Burhan Aris Nugraha

Advertisement

Harianjogja.com, MAGETAN—Warga Dusun Patihan, Desa Patihan, Kecamatan Patihan, Magetan, Jawa Timur, Sumadi, 45, ditangkap Unit Reskrim Polsek Pasar Kliwon karena terlibat dalam kasus pencurian 40 daster di Pasar Cinderamata Solo, Senin (4/6/2018). Korban pencurian adalah Chumaidi, 53, warga Pekalongan.

Kanitreskrim Polsek Pasar Kliwon, Iptu Tarto, mengungkapkan kejadian tersebut bermula saat Chumaidi dari Pekalongan tiba di Pasar Cinderamata mengunakan mobil pikap pukul 09.30 WIB. Setibanya di pasar, ia menurunkan sejumlah barang berupa baju daster dan batik. Kemudian mengirimkan barang tersebut ke sejumlah kios di Pasar Cinderamata dengan meninggalkan barang di parkiran pasar.

Advertisement

“Barang berupa 40 daster yang ditinggalkan di parkiran pasar diambil Sumadi. Chumaidi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasar Kliwon. Kami langsung melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan sejumlah saksi,” ujar Tarto saat ditemui wartawan di Mapolsek Pasar Kliwon, Selasa (5/6/2018).

Tarto menjelaskan polisi berhasil menangkap Sumadi di Pasar Cinderamata Senin sekitar pukul 10.45 WIB. Sumadi langsung ditahan di mapolsek untuk dimintai keterangan. Barang bukti diamankan berupa 40 baju daster hasil curian.

“Sumadi datang dari Magetan ke Solo berniat kulakan baju batik untuk dijual kembali di kampung. Kami pastikan Sumadi saat melakukan aksinya sendirian tidak ada pelaku lain,” kata dia.

Pengakuan Chumaidi, lanjut dia, barang miliknya sudah dua kali ini dicuri Sumadi. Kejadian pertama terjadi pada tujuh bulan yang lalu. Barang yang dicuri  berupa sepuluh celana pendek. Kasus tersebut tidak sampai dilaporkan ke Polsek Pasar Kliwon setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.

“Kasus pencurian kedua dilaporkan ke polisi karena jumlah barang yang dicuri banyak dengan total kerugian senilai Rp2,5 juta. Kami menjerat Sumadi dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," terangnya.

Kapolsek Pasar Kliwon AKP Aditia Mulya Ramdhani mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo, mengimbau kepada pedagang di pasar tradisional di wilayah Pasar Kliwon agar lebih berhati-hati saat menyimpan barang dagangan. Pelaku pencurian menjelang Lebaran banyak berkeliaran dengan mengincar korbannya yang sedang lengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Viral Balon Udara Tiba-tiba Mendarat di Runway Bandara YIA

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement