Di Boyolali, Aborsi Berujung Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, BOYOLALI—Sebanyak dua perempuan Boyolali, Jawa Tengah masing-masing dihukum setahun penjara karena kasus aborsi dalam sidang putusan perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Senin (14/5/2018). Mereka yakni Reni Eka Saputri, 19, warga Kecamatan Sambi dan Arin Sugesti, 33, bidan yang menjadi asisten dokter kandungan di salah satu rumah sakit di Solo.
Reni dihukum karena menggugurkan kandungannya tak sesuai ketentuan indikasi kedaruratan medis. Sedangkan Arin dihukum karena membantu Reni menggugurkan kandungannya. Berikut kronologi kasus tersebut berdasarkan catatan Jaringan Informasi Bisnis Indonesia:
Advertisement
Kuburan Bayi di Pekarangan Rumah
Ceritanya berawal dari penemuan jasad bayi yang terkubur di pekarangan belakang rumah Reni Eka Saputri pada 3 Januari 2018 yang menghebohkan warga sekitar. Kuburan orok laki-laki berusia sekitar enam bulan kandungan itu ditemukan tetangga sebelah rumah Reni, Rio Pujianto, 29.
Rio curiga karena Reni yang tinggal sendirian pada malam sebelum sekitar pukul 21.00 WIB kedatangan tamu seorang wanita dan lima menit kemudian meminjam cangkul kepada Rio. Alasannya untuk menanam bunga. Karena penasaran bunga apa yang ditanam Reni malam hari, Rio menyelidiki dan menemukan gundukan tanah. Ia gali tanah itu dan menemukan jasad orok terbungkus kain putih. Rio kemudian memberi tahu warga lain dan melaporkan kasus itu ke polisi.
Olah TKP Polisi Indikasikan Aborsi
Polisi yang datang ke rumah Reni langsung melakukan penyelidikan, termasuk memasang garis polisi. Hasil penyelidikan polisi mengindikasikan jasad orok terkubur di belakang rumah Reni itu adalah korban aborsi. Polisi menyita sejumlah barang bukti barang bukti seperti kain handuk, cangkul, dan linggis yang diduga dipakai mengubur orok.
Kekasih Tak Bertanggung Jawab
Polisi juga mengungkap motif Reni melakukan aborsi. Menurut penyelidikan polisi, bayi itu merupakan hasil hubungan Reni dengan kekasihnya yang belum diketahui identitasnya. Saat mengetahui Reni hamil, pacarnya itu meninggalkannya. Diduga karena malu dan kalut, Reni akhirnya menggugurkan kandungannya.
Kronologi Aborsi
Untuk menggugurkan kandungannya, Reni meminta bantuannya temannya berinisial B untuk menghubungi Arin Sugesti, bidan yang bekerja di salah satu rumah sakit di Solo. Arin mengaku awalnya enggan membantu Reni menggugurkan kandungan tersebut. Namun karena terus dipaksa akhirnya Arin mengambil sebutir pil penggugur kandungan dari rumah sakit tempatnya bekerja.
Arin menyuruh Reni meminum pil itu pada 2 Januari 2018 pagi. Malamnya, Arin dihubungi Reni untuk membantu persalinan. Menurut pengakuan Arin, saat ia datang ke rumah Reni malam itu bayi Reni sudah keluar dalam kondisi meninggal dunia lalu dikubur di belakang rumah.
Dibayar Rp4 Juta
Atas bantuannya menggugurkan kandungan Reni, Arin mendapat bayaran Rp4 juta dari Reni atas “jasa” absorsi itu.
Si B yang Misterius
Ada satu hal yang belum terungkap dalam kasus ini. Dalam keterangannya, bidan Arin menyebut seseorang berinisial B, yang belum diketahui apakah laki-laki atau perempuan, sebagai orang yang menghubungi dan terus memaksanya agar membantu Reni menggugurkan kandungan. Polisi belum mengungkap siapakah B ini dan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus aborsi tersebut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kesehatan Mental Anak Muda Terancam Serius karena Judi Online
- Pemblokiran Rekening Bank Jadi Langkah Efektif Menekan Judi Online
- Ini Deretan Artis Menang Pilkada 2024, Rano Jadi Wagub Jakarta, Farhan Wali Kota Bandung Barat
- DPR Apresiasi Langkah Prabowo Tingkatkan Kesejahteraan Guru
- Menteri PPPA Arifah Choiri Sebut Sebagian Penyebab Kekerasan Anak Bermula dari Gawai
Advertisement
Tol Jogja-Solo Ditargetkan Tembus Hingga Tirtomartani, Kalasan Pada Lebaran 2025
Advertisement
Lima Satwa Berbagai Spesies Lahir di Beberapa Taman Safari di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Permudah Pengajuan Kredit Kendaraan Bermotor Bank Mandiri Luncurkan Livin' Auto
- Pesawat Militer China dan Rusia Masuk Zona Udara Korea Selatan Tanpa Permisi
- Program Layanan Rehabilitasi Pecandu Judi Online dan Game Online Diperluas
- Gugatan Uji Materi tentang Gaji Dosen Swasta Dibayarkan dari APBN dan APBD Ditolak MK
- DPR RI Merespons Isu Adanya Partai Cokelat
- Pilkada 2024, Partisipasi Pemilih di Bawah 70 Persen
- Miris! Remaja Usia 14 Tahun Tega Melukai Ibu dan Membunuh Ayah serta Neneknya
Advertisement
Advertisement