Advertisement

Promo November

Di Boyolali, Aborsi Berujung Penjara

Suharsih
Rabu, 16 Mei 2018 - 08:00 WIB
Galih Eko Kurniawan
Di Boyolali, Aborsi Berujung Penjara ilustrasi aborsi. (Solopos/Dok)

Advertisement

Harianjogja.com, BOYOLALI—Sebanyak dua perempuan Boyolali, Jawa Tengah masing-masing dihukum setahun penjara karena kasus aborsi dalam sidang putusan perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Senin (14/5/2018). Mereka yakni Reni Eka Saputri, 19, warga Kecamatan Sambi dan Arin Sugesti, 33, bidan yang menjadi asisten dokter kandungan di salah satu rumah sakit di Solo.

Reni dihukum karena menggugurkan kandungannya tak sesuai ketentuan indikasi kedaruratan medis. Sedangkan Arin dihukum karena membantu Reni menggugurkan kandungannya. Berikut kronologi kasus tersebut berdasarkan catatan Jaringan Informasi Bisnis Indonesia:

Advertisement

Kuburan Bayi di Pekarangan Rumah

Ceritanya berawal dari penemuan  jasad bayi yang terkubur di pekarangan belakang rumah Reni Eka Saputri pada 3 Januari 2018 yang menghebohkan warga sekitar. Kuburan orok laki-laki berusia sekitar enam bulan kandungan itu ditemukan tetangga sebelah rumah Reni, Rio Pujianto, 29.

Rio curiga karena Reni yang tinggal sendirian pada malam sebelum sekitar pukul 21.00 WIB kedatangan tamu seorang wanita dan lima menit kemudian meminjam cangkul kepada Rio. Alasannya untuk menanam bunga. Karena penasaran bunga apa yang ditanam Reni malam hari, Rio menyelidiki dan menemukan gundukan tanah. Ia gali tanah itu dan menemukan jasad orok terbungkus kain putih. Rio kemudian memberi tahu warga lain dan melaporkan kasus itu ke polisi.

 

Olah TKP Polisi Indikasikan Aborsi

Polisi yang datang ke rumah Reni langsung melakukan penyelidikan, termasuk memasang garis polisi. Hasil penyelidikan polisi mengindikasikan jasad orok terkubur di belakang rumah Reni itu adalah korban aborsi. Polisi menyita sejumlah barang bukti barang bukti seperti kain handuk, cangkul, dan linggis yang diduga dipakai mengubur orok.

Kekasih Tak Bertanggung Jawab

Polisi juga mengungkap motif Reni melakukan aborsi. Menurut penyelidikan polisi, bayi itu merupakan hasil hubungan Reni dengan kekasihnya yang belum diketahui identitasnya. Saat mengetahui Reni hamil, pacarnya itu meninggalkannya. Diduga karena malu dan kalut, Reni akhirnya menggugurkan kandungannya.

Kronologi Aborsi

Untuk menggugurkan kandungannya, Reni meminta bantuannya temannya berinisial B untuk menghubungi Arin Sugesti, bidan yang bekerja di salah satu rumah sakit di Solo. Arin mengaku awalnya enggan membantu Reni menggugurkan kandungan tersebut. Namun karena terus dipaksa akhirnya Arin mengambil sebutir pil penggugur kandungan dari rumah sakit tempatnya bekerja.

Arin menyuruh Reni meminum pil itu pada 2 Januari 2018 pagi. Malamnya, Arin dihubungi Reni untuk membantu persalinan. Menurut pengakuan Arin, saat ia datang ke rumah Reni malam itu bayi Reni sudah keluar dalam kondisi meninggal dunia lalu dikubur di belakang rumah.

Dibayar Rp4 Juta

Atas bantuannya menggugurkan kandungan Reni, Arin mendapat bayaran Rp4 juta dari Reni atas “jasa” absorsi itu.

Si B yang Misterius

Ada satu hal yang belum terungkap dalam kasus ini. Dalam keterangannya, bidan Arin menyebut seseorang berinisial B, yang belum diketahui apakah laki-laki atau perempuan, sebagai orang yang menghubungi dan terus memaksanya agar membantu Reni menggugurkan kandungan. Polisi belum mengungkap siapakah B ini dan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus aborsi tersebut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tol Jogja-Solo Ditargetkan Tembus Hingga Tirtomartani, Kalasan Pada Lebaran 2025

Sleman
| Sabtu, 30 November 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Lima Satwa Berbagai Spesies Lahir di Beberapa Taman Safari di Indonesia

Wisata
| Sabtu, 30 November 2024, 05:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement