Advertisement
INFOGRAFIS: Perkembangan Harga BBM Tahun ke Tahun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Badan usaha niaga BBM harus meminta persetujuan pemerintah bila ingin menaikkan harga jenis BBM umum. Hal itu dilakukan pemerintah agar tingkat daya beli masyarakat dan inflasi tetap terjaga. Pemerintah tak mau harga BBM bisa naik turun seenak kehendak badan usaha niaga BBM.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, setiap ada kenaikan harga termasuk BBM harus mempertimbangkan inflasi ke depannya. Pemerintah pun sangat memperhatikan dampak kenaikan inflasi terkait kenaikan harga jenis BBM umum yang dijajakan oleh badan usaha niaga BBM.
Advertisement
"Jadi, seluruh badan usaha niaga BBM yang akan menaikkan harga jenis BBM umum, kecuali avtur dan industri, harus meminta persetujuan kepada pemerintah," ujarnya dalam jumpa pers pada Senin (9/4) lalu. Arcandra menekankan, kebijakan itu dilakukan untuk menjaga tingkat inflasi dan daya beli tetap terkendali.
Sesditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Susyanto mengatakan, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, pemerintah memang harus mengetahui persis setiap ada kenaikan harga BBM.
"Jadi, setiap kenaikan harga BBM, termasuk jenis umum harus mendapatkan persetujuan pemerintah," ujarnya.
Nantinya, kewajiban harus lapor itu akan tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang diterbitkan dalam waktu dekat. Saat ini, jumlah badan usaha niaga yang menjajakan jenis BBM umum ada lima yakni, PT Pertamina (Persero), Shell, Total, PT AKR Corporindo Tbk., dan Vivo Energy.
Berikut infografis fluktuasi harga BBM dalam tiga tahun terakhir dan subsidi energi dalam bentuk BBM dalam lima tahun terakhir:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 15 RT dan Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir, Ini Lokasinya
- Pengusaha Apresiasi Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Penanganan Premanisme
- Profil Eddie Nalapraya, Bapak Pencak Silat Dunia yang Wafat di Usia 93 Tahun
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
Advertisement

Cegah Penyebaran PMK saat Iduladha, Pemda DIY Perketat Pengawasan Lalu Lintas Ternak
Advertisement

Destinasi Kepulauan Seribu Ramai Dikunjungi Wisatawan, Ini Tarif Penyeberangannya
Advertisement
Berita Populer
- Korban Ledakan Amunisi TNI AD di Garut: 9 Jenazah Sudah Teridentifikasi
- Potensi Transaksi Narkoba di Indonesia Capai Rp524 Triliun Per Tahun
- Mantan Presiden Duterte Ditahan ICC Justru Terpilih Jadi Wali Kota Davao
- 4 Korban Longsor Samarinda Berhasil Ditemukan
- Investigasi Kasus Ledakan Amunisi Tewaskan 13 Orang Sempat Dihentikan, Hari Ini Dilanjutkan Kembali
- UMKM Kayu hingga Jamu Premium Mampu Menggerakkan Ekonomi Desa
- Menteri Pigai Minta Seluruh Karyawan Kemenham Jadi Pembela HAM
Advertisement