Advertisement
Polisi Menangkap Pembunuh Empat Ekor Beruang Madu

Advertisement
Harianjogja.com, TEMBILAHAN-Empat orang terduga pelaku pembunuh empat ekor beruang madu ditangkap Polres Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Kelakuan empat orang tersebut empat viral di media sosial.
Empat orang terduga masing-masing berinisial FS, (33), warga Parit 10 Desa Mumpa Kecamatan Tempuling; JS, (51), warga Desa Karya Tunas Jaya, Kecamatan Tempuling; GS (34), warga Parit 1 Desa Mumpa Kecamatan Tempuling; dan JPDS (39), warga Desa Karya Tunas Jaya Kecamatan Tempuling. Semuanya adalah petani.
Advertisement
Kepala Polres Inhil AKBP Christian Rony mengungkapkan, pembunuhan satwa liat yang dilindungi itu terjadi pada hari Sabtu akhir pekan lalu (31/3/2018), sekira pukul 10.00 WIB.
"Informasi itu kita dapatkan dari Bareskrim Polri tentang adanya sebuah video penangkapan dan pembunuhan beruang madu yang diduga terjadi di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir," ucap Kapolres Chrstian Rony, Senin (2/4/2018) malam.
BACA JUGA
Saat tim dari personel Polres Inhil bersama Petugas Balai Gakkum LHK Sumatera Pekanbaru Safri M.S dan Polhut BBKSDA Rengat Zulkifli melakukan penyelidikan, kejadian yang viral di sosial media memang benar adanya. Hal ini terbukti dengan ditemukannya barang bukti berupa kulit beruang madu, daging dan empedu meruang madu serta tali nilon yang digunakan untuk menjerat hewan liar tersebut.
Pengakuan para terduga pelaku, niat awal mereka adalah memasang jerat babi. Ketika kemudian yang terjerat adalah beruang madu, timbul niat para terduga pelaku untuk memotong satwa liar tersebut, dan dagingnya lantas dibagi-bagikan untuk konsumsi pribadi.
Ia juga mengaku, saat terjerat, beruang madu tidak langsung dibunuh. Ia sempat dibawa dan diikat di salah satu rumah diduga pelaku. Karena merasa terancam dengan kondisi beruang madu yang tampak mengganas, akhirnya terduga pelaku menembak beruang madu tersebut dengan tiga kali tembakan.
Terhadap para terduga pelaku, akan dijerat dengan UU 5/1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan sanksi adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Juta Rupiah.
"Kasus ini akan terus dikembangkan untuk menentukan peran dari masing masing terduga pelaku", demikian Kapolres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tujuh Nama Masuk Pansel Direksi BPJS Kesehatan Pilihan Prabowo
- Penyebab Gempa Bumi Magnitudo 7,4 di Filipina
- Macron Siap Kerahkan Pasukan untuk Jaga Stabilitas Pasca Gencatan Senjata
- Ini Yang Hambat Penandatanganan Perjanjian Israel-Hamas
- Daftar 48 Korban Jiwa Tragedi Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo yang Telah Teridentifikasi
Advertisement

DIY Catat Prevalensi Penyakit Jantung Lampaui Angka Nasional
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
- Pameran Nandur Srawung, Ajak Masyarakat Eling di Tengah Krisis
- Siswa di Tawangmangu Keracunan MBG, Mual Muntah dan Sesak Napas
- Petani Gunungkidul Terima Bantuan Benih Padi 108 Ton
- Gunungkidul Siapkan Anggaran Rp2,6 M untuk Pemilihan Lurah Tahun Depan
- Pemerintah Bakal Tambah 100 Ribu Lowongan Program Magang Bergaji
- Sudah Dapat Rp200 T, Himbara Diindikasi Minta Tambahan Dana ke Purbaya
- Tak Hanya ke Pantai, Ini 5 Aktivitas Seru Saat Liburan di Bali
Advertisement
Advertisement