Advertisement
Polisi Menangkap Pembunuh Empat Ekor Beruang Madu
Advertisement
Harianjogja.com, TEMBILAHAN-Empat orang terduga pelaku pembunuh empat ekor beruang madu ditangkap Polres Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Kelakuan empat orang tersebut empat viral di media sosial.
Empat orang terduga masing-masing berinisial FS, (33), warga Parit 10 Desa Mumpa Kecamatan Tempuling; JS, (51), warga Desa Karya Tunas Jaya, Kecamatan Tempuling; GS (34), warga Parit 1 Desa Mumpa Kecamatan Tempuling; dan JPDS (39), warga Desa Karya Tunas Jaya Kecamatan Tempuling. Semuanya adalah petani.
Advertisement
Kepala Polres Inhil AKBP Christian Rony mengungkapkan, pembunuhan satwa liat yang dilindungi itu terjadi pada hari Sabtu akhir pekan lalu (31/3/2018), sekira pukul 10.00 WIB.
"Informasi itu kita dapatkan dari Bareskrim Polri tentang adanya sebuah video penangkapan dan pembunuhan beruang madu yang diduga terjadi di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir," ucap Kapolres Chrstian Rony, Senin (2/4/2018) malam.
Saat tim dari personel Polres Inhil bersama Petugas Balai Gakkum LHK Sumatera Pekanbaru Safri M.S dan Polhut BBKSDA Rengat Zulkifli melakukan penyelidikan, kejadian yang viral di sosial media memang benar adanya. Hal ini terbukti dengan ditemukannya barang bukti berupa kulit beruang madu, daging dan empedu meruang madu serta tali nilon yang digunakan untuk menjerat hewan liar tersebut.
Pengakuan para terduga pelaku, niat awal mereka adalah memasang jerat babi. Ketika kemudian yang terjerat adalah beruang madu, timbul niat para terduga pelaku untuk memotong satwa liar tersebut, dan dagingnya lantas dibagi-bagikan untuk konsumsi pribadi.
Ia juga mengaku, saat terjerat, beruang madu tidak langsung dibunuh. Ia sempat dibawa dan diikat di salah satu rumah diduga pelaku. Karena merasa terancam dengan kondisi beruang madu yang tampak mengganas, akhirnya terduga pelaku menembak beruang madu tersebut dengan tiga kali tembakan.
Terhadap para terduga pelaku, akan dijerat dengan UU 5/1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan sanksi adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Juta Rupiah.
"Kasus ini akan terus dikembangkan untuk menentukan peran dari masing masing terduga pelaku", demikian Kapolres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Aksi Warga Menggambar Bersama di CFD Solo Peringati Hari Desain Grafis Sedunia
- Pelatihan Fotografi dengan Kamera Ponsel bagi Perempuan di Semarang
- Yura Yunita, Kahitna, dan Tipe-X Tutup Rangkaian Laras Hati Mangkunegaran 2024
- Uzbekistan Tim Termewah, Nilai Pasaran 1 Pemain Lebih Besar dari Skuad Garuda
Berita Pilihan
- Tiga Ribu Lebih WNI Terjerat Online Scam Sejak 2021
- 66 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Dua Rutan Dinonaktifkan
- Kerusakan Akibat Gempa Garut Terjadi di Empat Kabupaten, Terparah Bandung
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
Advertisement
Info Stok dan Jadwal Donor Darah Jogja Hari Ini, Senin 29 April 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
- Kementerian PPPA Prihatin Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UNU Gorontalo
- Daftar Tanggal Merah Mei 2024, Ada 2 Kali Libur Panjang
- Empat Orang Teruka Akibat Gempa Bumi di Garut
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Update Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, KPK Kemungkinan Tetapkan Tersangka Lain Usai Putusan Kasasi
- Viral Bea Cukai Tagih Alat Belajar SLB hingga Ratusan Juta, Begini Penjelasan Sri Mulyani
Advertisement
Advertisement